Pemerintah melalui presiden Republik Indonesia langsung, Prabowo Subianto, dalam pidato kenegaraannya pada sidang tahunan bersama MPR, DPR serta DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (15/08/25).
Dalam pernyataannya, pemerintah Indonesia akan berkomitmen untuk mengalokasikan atau memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20 persen atau sebesar Rp 757,8 triliun dari jumlah total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2026 mendatang.
Dana tersebut nantinya akan dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sekolah atau kampus, merenovasi 13.800 sekolah dan 1.400 madrasah, memperkuat kompetensi dan kesejahteraan guru, beasiswa Program Indonesia Pintar untuk 21,1 juta siswa, Kartu Indonesia Pintar untuk 1,2 juta mahasiswa, tunjuangan profesi guru ASN Daerah dan beasiswa LPDP sebanyak 4000.
Jumlah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia. Angka ini juga kemudian diklaim sebagai anggaran pendidikan terbesar sepanjang sejarah Indonesia karena belum pernah terjadi sebelumnya.
Namun demikian, tidak semua pihak merasa puas dengan alokasi anggaran tersebut. Mereka mengkritisi penggunaan yang hampir setengah dari total dana pendidikan dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lantas, bagaimana seharusnya menyikapi kebijakan ini dan seperti realitas kebutuhan anggaran untuk pendidikan Indonesia?
Pendidikan sebagai Amanat Konstitusi
Secara tegas konstitusi mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tujuannya jelas, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menghadirkan keadilan akses pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam arti lain, pengalokasian 20% dana APBN atau APBD untuk pendidikan memang sudah seharusnya dilakukan pemerintah sebab itu amanat konstitusi, bukan sekadar klaim sepihak. Justru dapat dianggap melanggar konstitusi bilamana pemerintah tidak menunaikan amanah tersebut dengan alasan apapun.
Tentu, langkah pemerintah saat ini yang akan menunaikan amanat konstitusi tersebut harus didukung dan mendapatkan apresiasi. Sebab, langkah tersebut menegaskan komitmen pada arah pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) secara nasional.
Perdebatan Alokasi dan Distribusi Anggaran