Awalnya Kerajaan Spanyol menguasai Curacao sebagai daerah jajahan. Namun tanah di sana dianggap tidak berguna, sehingga kemudian Curacao hanya dijadikan sebagai jembatan menuju Amerika Selatan. Sampai kemudian pelaut Belanda datang.
Momen kedatangan Belanda ke Curacao seolah lanjutan kemelut Perang 80 Tahun (Belanda: Nederlandse Opstand) di Belgica, di mana bangsa Belanda ingin membebaskan diri dari cengkeraman Kerajaan Spanyol.
Sesuai sebutannya, perang ini berlangsung dalam rentang 1566-1648. Tepatnya selama 82 tahun. Dalam perang tersebut, Belanda berhasil lepas dari Kerajaan Spanyol pada 1581.
Lalu West India Company (WIC) dibentuk pada 1621. Perusahaan ini mengirim armada untuk menjelahi kawasan Karibia, sehingga memicu pergesekan dengan kekuatan Spanyol yang telah lebih dulu menetap di sana.
Pada 1633, satu kapal Spanyol menghancurkan pemukiman milik West India Company di Sint Maarten. Sebagai balasan, WIC mengincar Curacao sebagai tempat baru mereka. Artinya, mereka harus memerangi pasukan Spanyol di sana.
Itulah yang terjadi setahun berselang. Admiral Johann van Walbeeck memimpin penaklukkan Curacao dan mengusir orang-orang Spanyol keluar pulau. Semenjak itulah Curacao jadi daerah jajahan Belanda.
Bedanya, bangsa Indonesia memilih merdeka pada 1945 dan melepaskan diri sepenuhnya dari Kerajaan Belanda, dengan keluar dari Uni Indonesia-Belanda pada 1956. Sementara Curacao memilih sikap berkebalikan.
Setia pada Ratu
Meski Ratu Wihelmina menjanjikan kebebasan pada orang-orang di tanah jajahan, Curacao memilih tetap setia. Sampai sekarang Curacao merupakan bagian dari Kerajaan Belanda, salah satu dari 4 constituent countries.
Kalau ada yang berubah, maka itu hanyalah status kedaulatan Curacao sebagai sebuah teritori. Bukan lagi koloni, melainkan negara yang setara dengan constituent countries lainnya. Termasuk dengan Belanda sebagai negara induk dalam Kerajaan Belanda.
Sebelum itu, Curacao adalah bagian dari sebuah teritori yang dinamai The Colony of Curacao and Dependencies (Belanda: Kolonie Curaao en onderhorigheden). Nama yang menegaskan kedudukannya, yakni wilayah koloni alias tanah jajahan.
Pembentukan daerah koloni ini dilakukan usai penandatanganan Perjanjian Anglo-Belanda pada 1814. Isi perjanjian tersebut mengesahkan pengembalian wilayah-wilayah jajahan Belanda, kecuali Cape Colony di selatan Afrika, yang direbut Kerajaan Britania Raya dari Prancis selama Perang Napoleon.