Mohon tunggu...
Drh. Chaidir, MM
Drh. Chaidir, MM Mohon Tunggu... profesional -

JABATAN TERAKHIR, Ketua DPRD Provinsi Riau Periode 1999-2004 dan Periode 2004-2008, Pembina Yayasan Taman Nasional Tesso Nillo 2007 s/d Sekarang, Pembina Politeknik Chevron Riau 2010 s/d sekarang, Ketua Dewan Pakar DPD Partai Demokrat,Riau 2009 s/d 2010, Wakil Ketua II DPD Partai Demokrat Riau 2010 s/d 2015, Anggota DPRD Tk I Riau 1992 s/d 1997, Wakil Sekretaris Fraksi Karya Pembangunan DPRD Tk I Riau 1993 s/d 1998, Ketua Komisi D DPRD Tk. I Riau 1995 s/d 1999, Ketua DPRD Provinsi Riau 1999 s/d 2004, Ketua DPRD Provinsi Riau 2004 s/d 2008, Wakil Ketua Asosiasi Pimpinan DPRD Provinsi se-Indonesia 2001 s/d 2004, Koordinator Badan Kerjasama DPRD Provinsi se-Indonesia Wilayah Sumatera 2004 s/d 2008, Pemimpin Umum Tabloid Serantau 1999 s/d 2000, Pemimpin Umum Tabloid Mentari 2001 s/d 2007, Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA Pusat)AJB Bumiputera 1912 2006 s/d 2011, Ketua Harian BPA AJB Bumiputera 1912 (Pusat)2010 s/d 2011, Dosen Luar Biasa FISIPOL Jurusan Ilmu Pemerintahan UIR Pekanbaru 2009 s/d sekarang, Dosen Luar Biasa FISIPOL Jur Ilmu Komunikasi Univ Riau Pekanbaru 2009 s/d sekarang, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi DWIPA Wacana 2011

Selanjutnya

Tutup

Catatan

KPK Sayang, KPK Diguncang

1 Oktober 2012   11:18 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:25 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh drh Chaidir

ENTAH apalah dosa negeri ini. Setelah kita melaju beberapa kilometer ke depan ke arah tujuan, kita dipaksa untuk kembali ke kilometer nol, mengulangi langkah dari awal. Begitulah ibaratnya ketika DPR ingin melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masalahnya, usul revisi itu bukan memperkuat lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk berdasarkan UU tersebut, sebaliknya justru memperlemah KPK. Padahal sejak terbentuknya KPK, lembaga ini sudah menjadi momok yang menakutkan bagi koruptor. Kendati belum sepenuhnya berhasil, banyak oknum pejabat yang telah dijebloskan ke penjara. Nada miring memang masih terdengar di sana-sini bahwa KPK masih tebang pilih, tetapi secara umum KPK telah memperoleh pengakuan dan dipercaya oleh rakyat.

Oleh karena itu sangat mengherankan, ketika beberapa oknum wakil rakyat yang duduk di DPR ingin melakukan revisi untuk memperlemah KPK. Dengan sedikit bercuriga, alasan DPR mudah diterka. Beberapa waktu lalu ketika KPK memeriksa Pimpinan Badan Anggaran DPR, beberapa Anggota DPR bereaksi sangat keras ingin membubarkan KPK. Bukankah KPK itu dibentuk oleh DPR? Bukankah Pimpinan KPK itu DPR yang menentukan lulus atau tidaknya dalam fit and proper test? Bukankah KPK itu seperti kacang yang lupa akan kulitnya? Ketika dendam sementara Anggota DPR masih membara seperti api dalam sekam, kini DPR seakan memperoleh "bala bantuan": KPK berseteru pula dengan POLRI dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi Simulator SIM.

Masyarakat langsung mencurigai ada kekuatan persekongkolan yang ingin melemahkan KPK. Sebagaimana dikutip oleh berbagai media, Teten Masduki, Sekjen Transparency International Indonesia, bersuara keras menanggapi usul revisi UU KPK. "Itu pasti usulan koruptor. Sudahlah, negeri ini negeri maling. Kalau perlu, semua pimpinan KPK mundur." Ujar Teten geram.

Teten agaknya tidak sendiri. Siapapun yang mencintai negeri ini wajar sangat galau terhadap upaya pelemahan KPK teresebut. Korupsi di negeri kita ini sangat parah dan belum ada tanda-tanda akan sembuh. Busyro Muqoddas menyebut, 40 juta rakyat yang berada di bawah garis kemiskinan dewasa ini adalah korban dari praktik korupsi. Dalam jumlah yang lebih kurang sama, ada pula penduduk yang miskin karena salah urus dan praktik-praktik illegal lainnya. Oleh karena itulah salah satu agenda penting reformasi adalah pemberantasan korupsi. Ulangi: Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah agenda reformasi yang diperjuangkan oleh mahasiswa dengan darah dan air mata, bahkan nyawa. Tidak ada keragu-raguan terhadap bahaya virus korupsi itu. Para pejuang reformasi menginginkan negeri ini tidak hanya bersih dari korupsi, tetapi juga bersih dari praktik kolusi dan nepotisme.

Sebuah negeri yang maju dan bermartabat memerlukan lembaga seperti KPK. Ke depan masyarakat akan semakin memerlukan KPK tidak hanya untuk mengontrol uang rakyat yang dipercayakan kepada pemerintah untuk memungut dan membelajakannya, tetapi lebih luas mencakup perlindungan terhadap semua hak publik. Maka, jangan kembali ke kilometer nol. Please..

Tentang Penulis : http://drh.chaidir.net

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun