Mohon tunggu...
Maya Siswadi
Maya Siswadi Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer, Mom

Ibu 3 anak, lecturer; blogger

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menyampaikan Aspirasi dengan Elegan dan Efektif

10 Agustus 2020   18:25 Diperbarui: 10 Agustus 2020   21:32 982
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kayak rencana demo besar-besaran tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, apa iya lebih efektif disampaikan dengan demo? Apa iya akan tersampaikan semua tuh unek-uneknya?

Yang sudah-sudah sih demo-demo begini cuma mengundang Mudharat. Yang lempar-lemparan lah, bakar ban, efek terburuknya ya rusuh. Apa dengan begitu aspirasi jadi tersampai kan? 

Emang orang yang kita protes akan tahu apa keberatan kita? Apa iya mereka tahu apa yang bikin kita keberatan?

Misalnya kaum pekerja keberatan dengan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang kurang berpihak terhadap ibu hamil dan menyusui, apa iya dengan demo akan tersampaikan? Apa iya mereka bisa paham apa yang jadi keberatan kaum pekerja?

Tapi sepertinya memang banyak yang kurang paham apa sebenarnya Omnibus Law itu. Yang dicetuskan sebagai undang-undang sapu jagat atau undang-undang yang akan lebih menyederhanakan dari peraturan yang sudah ada. Yang selama ini dirasa masih tumpang tindih.

Presiden sebagai pemimpin negara sangat berharap dengan adanya Omnibus Law ini, maka para investor akan dapat menanamkan modal di Indonesia tanpa melalui birokrasi yang berbelit tapi lapangan kerja akan tersedia semakin luas sehingga bisa mencukupi kebutuhan tenaga kerja yang ada. Apakah para pekerja tahu inilah tujuan pemerintah, dalam hal ini presiden,?

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini kan penyederhanaan beberapa undang-undang terkait penciptaan lapangan kerja yang sebelumnya terpecah-pecah menjadi berbagai macam undang-undang yang membuat birokrasi penciptaan lapangan kerja menjadi ribet. 

Pada intinya sih Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini bertujuan untuk memudahkan pembukaan lapangan kerja di Indonesia, memberi regulasi yang jelas bagi pengusaha yang ingin berinvestasi dan membuka lapangan kerja, memudahkan birokrasi dalam berinvestasi. Jika tadinya dengan banyak undang-undang yang saling tumpang tindih dan membuat bingung kalangan pengusaha yang akan berinvestasi, kini dibuat lebih sederhana dan mudah. Ujung-ujungnya ya tentu untuk kemudahan pembukaan lapangan kerja.

Sejatinya sih, itikad baik pemerintah untuk memudahkan dan menyederhanakan birokrasi ini mustinya disambut baik sih. Toh selama ini kita juga suka ngeluh kan soal kurangnya lapangan kerja. Kog giliran dicarikan solusinya, malah diprotes? Ya ok lah jika ada banyak pasal-pasalnya yang mengundang keberatan para pekerja, ini masih bisa didiskusikan kan? Masih bisa disampaikan dengan cara yang "manis" kan?

Betapa melangsungkan demo di masa pandemi sekarang ini jelas memunculkan banyak masalah baru. Resiko yang tinggi. Pelanggaran protokol kesehatan akan sangat besar. Yang pasti akan banyak orang yang mungkin abai dengan physical distancing. Kalau ada banyak orang, sulit rasanya menjaga jarak kan? Iya kalau semua patuh bermasker, kalau nggak? Kebayang lah itu muncratan-muncratan ludah ke mana-mana *hiiiy. Kebayang ga kalau diantaranya ada yang carrier alias pembawa virus COVID-19? Menulari banyak orang lalu muncul cluster baru COVID-19. Duh, ini kan jadi merepotkan banyak orang.

Cara lain buat protes bisa aja kan disampaikan lewat media sosial, ngobrol sama wakil DPR. Atau bisa juga bikin petisi atau mungkin surat terbuka? Menulis opini di Kompasiana gini juga bisa jadi salah satu cara kan? *Cmiiw.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun