Mohon tunggu...
Bugi Kabul Sumirat
Bugi Kabul Sumirat Mohon Tunggu... Seniman - author, editor, blogger, storyteller, dan peneliti di BRIN

panggil saja Kang Bugi. Suka nulis, suka ngevlog, suka ndongeng bareng si Otan atau si Zaki - https://dongengsiotan.wordpress.com. 📝: bugisumirat@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Peneliti Lingkungan: Ayo Lebih Bersemangat dan Lebih Paham Etika

16 Desember 2017   03:14 Diperbarui: 16 Desember 2017   13:21 1922
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekretaris BLI (kanan), Kepala BP2LHK (kiri) (foto dokumentasi pribadi)

... Ayo lebih semangat lagi, untuk seluruh peneliti lingkungan ....

Itu kira-kira himbauan Sekretaris Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) kepada para peneliti lingkungan lingkup BLI khususnya fungsional-fungsional peneliti di Balai Litbang LHK Makassar, dalam pembinaan yang diadakan pada hari Jumat, 15 Desember 2017 di kantor BP2LHK Makassar. Video besutan Ade Suryaman terkait kegiatan pembinaan tersebut dapat dilihat dalam video berikut:


Perhatian Dr. Ir. Silvana Ratina, MSi- Sekbadan BLI ini karena disadari bahwa perhatian dan tuntutan terhadap peneliti-peneliti lingkungan semakin meningkat, baik tuntutan akan performance, hasil serta output yang dapat dibagikan kepada user/pengguna dan kepada masyarakat luas.

Sehingga, demikian tambah Silvana - panggilan akrab beliau, BLI sebagai induk para peneliti lingkup Kementerian LHK akan sangat mendukung dengan menyediakan dukungan penuh bagi peneliti-penelitinya.

"Peneliti kan ikonnya BLI ...." Demikian imbuh Silvana.

Ditambahkannya pula, bahwa ternyata, hasil penelitian itu luar biasa sekali, hanya perlu ditambahkan 'selling point'nya saja. Penambahan faktor ini agar manfaatnya dapat terasakan atau dimanfaatkan lebih luas lagi.

Hal di atas termasuk pula untuk menjawab tantangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang kerap mempertanyakan tentang hasil-hasil litbang para peneliti BLI. 

Penekanan lain untuk menonjolkan selling point hasil penelitian adalah dengan melakukan dengan apa yang disebutnya paket: press tour - publikasikan - jual. Jadi BLI, dibawah kendali dan pengawasan langsung Sekretaris BLI gencar melakukan kegiatan-kegiatan tersebut. Gencarnya kegiatan tersebut dilaksanakan akan makin menambah semaraknya proses diseminasi hasil-hasil penelitian para peneliti BLI. Proses inilah yang kemudian dapat dinamakan sebagai proses 'selling the research'.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M Nasir, saat menyerahkan penghargaan Pusat Unggulan IPTEK (PUI) kepada BLI yaitu PUI Pemanfaatan Hasil Hutan Tropis tahun 2018-2020 pada hari Rabu, 13 Desember 2017 lalu.  M. Nasir menekankan bahwa inovasi adalah hal yang sangat penting tetapi harus dilanjutkan dengan upaya komersialisasinya agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas dan dapat pula tersambung dengan dunia industri (Kemen LHK, 13 Desember 2017)

Demi meningkatkan kualitas hasil penelitian yang dihasilkan oleh para peneliti lingkup BLI, khususnya peneliti-peneliti Lingkungan di BP2LHK Makassar, seperti disampaikan oleh Kepala BP2LHK Makassar, Ir. Misto,  MP, maka peneliti-peneliti  perlu ditingkatkan kemampuan menelitinya. Untuk itulah, Sekretaris BLI menugaskan Prof (Riset) Dul Salam untuk menyampaikan hal-hal yang terkait dengan 'Etika Penelitian, Peneliti dan Publikasi'

Prof. Dul Salam (kiri) (dokumentasi pribadi)
Prof. Dul Salam (kiri) (dokumentasi pribadi)
Banyak hal baru, penting dan menarik disampaikan oleh beliau, terutama tentang etika dan rambu-rambu berupa peraturan-peraturan dari LIPI terkait Dos dan Don'ts sebagai peneliti dan dalam melaksanakan kegiatan penelitian. Beberapa peraturan LIPI yang bisa diacu adalah seperti:

Prof. Dul Salam pun menekankan hal yang penting bagi peneliti, yaitu masalah etika. Apalagi masalah etis atau etika ini sebetulnya bukan masalah tentang betul atau salah, tetapi tentang hal-hal yang sesuai dengan kaidah moral, dalam hal ini moral penelitian. Ditambahkan pula tentang 3 (tiga) pilar etika yang perlu diperhatikan, yaitu: Etika penelitian, etika peneliti dan etika publikasi.

Dalam kesempatan itu, saat sesi tanya jawab, saya sedikit berbagi pengalaman saat kuliah pasca sarjana di Australia, terkait dengan etika penelitian serta mengusulkan hal sederhana terkait etika tersebut.

Saat kuliah dulu di Charles Sturt University di Albury, Australia, saat mengajukan proposal penelitian untuk ke lapangan. Walau kegiatan penelitiannya berada di Indonesia (kabupaten Bulukumba dan Sumbawa), seluruh mahasiswa di sana diharuskan untuk mendapatkan 'Ethics Approval' dari komisi etik universitas. Komisi etik ini bersidang sebulan satu kali. 

Jadi setiap bidang ilmu, secara internasional, telah memiliki etika-etika standar yang diperlukan dalam melakukan proses penelitian. Maka, penelitian sosial yang lebih banyak interaksi dengan masyarakat misalnya, akan dapat berbeda dengan etika penelitian yang lebih banyak dilakukan di laboratorium.

Sebagai contoh, bila akan melakukan kegiatan interview dengan responden untuk keperluan penelitian, kami perlu menyajikan bagaimana prosedurnya nanti dalam pelaksanaannya. 

Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi antara lain: Menyampaikan pemberitahuan sebelumnya, meminta persetujuan tertulis (bertanda tangan si responden - bila responden menolak, tidak boleh dipaksa), tidak menyebutkan/memasukkan namanya didalam laporan atau hasil penelitian (termasuk publikasinya) dan lain sebagainya. Proses-proses ini harus disetujui oleh Dewan Etika Penelitian tersebut.

 Intinya adalah agar kita - peneliti,q tidak melanggar hak-hak obyek yang akan diteliti, apalagi dalam penelitian sosial, obyeknya sebagian besar adalah manusia.

Dalam proses tersebut saya meminta dispensasi kepada Dewan Etika yaitu agar proses meminta persetujuan tertulis kepada responden dapat tidak diberlakukan. Karena berdasarkan pengalaman, responden, terlebih di desa, sangat 'sensitif' bila dimintai tanda-tangannya. Akhirnya permohonan sayapun disetujui.

Melalui Prof Dul Salam, saya mengusulkan agarBLI memiliki institusi Dewan Etika Penelitian ini dan dimasukkan ke dalam proses pengajuan proposal penelitian di BLI. Artinya, biasanya, proposal hanya dikonsultasikan kepada pihak koordinator kegiatan penelitian, tetapi nantinya, proposal kegiatan penelitian perlu melewati tahapan mendapat persetujuan dari Dewan Etika BLI tersebut (proses di 'hulu'). Tujuannya adalah agar kita semua, para peneliti BLI khususnya, akan lebih 'aware' lagi dengan etika-etika yang perlu kita ketahui dan lewati saat kita akan melakukan kegiatan penelitian. 

Semuanya kan untuk kebaikan kita semua. 

Ayo para peneliti lingkungan ... Harus bisa lebih baik lagi,  lebih semangat lagi & lebih paham etika (penelitian) lagi.  

Semoga bermanfaat.

@kangbugi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun