Pekerjaan Menteri PU Terlantar
Banyak sekali tugas Menteri PU itu, contoh kasus pekerjaan PU yang terlantar  yang  viral  di media seperti  jalan rusak,  ibu hamil mau melahirkan ditandu jalan kaki  ke Puskesmas berkilo-kilo meter, sungai penyebarangan tidak ada jembatannya,  anak sekolah menyebarang sungai dengan bahaya mengintai.  Kasus seperti itu banyak sekali,  terlantar tidak ditangani.  Dan nampak menteri PU buta dan tidak peka pada keluhan rakyat, tidak ada rasa kasihan terhadap rakyat yang menderita akibat jalan rusak dan jembatan penyebrangan tidak ada, sehingga anak sekolah mau berangkat atau pulang  sekolah taruhanya nyawa. Buktinya  sudah viral sampai ramai di media tetapi tidak ditanggapi, tidak dijawab dengan pembangunan sampai artikel ini terbit.Â
Tetapi anehnya yang bukan tugas PU ditangani dan dibiayai seperti bangun Pondok Pesantren.  Ini rusaknya mental menteri PU. Aneh tapi nya "tugasnya sendiri terlantar tidak dikerjakan, yang bukan tugasnya dikerjakan." Lah inilah akibat  kalau pejabat bukan ahlinya. Baru kali ini menteri PU yang tidak tau "tugas dan Fungsinya, serta dungu"  dengan keluhan rakyat.  Jangan mengelak membela diri itu tugas  gubernur, bupati / walikota. Namanya prasarana ke-pua-n atau  PU yang bertanggungjawab  menteri PU.
Saya tunjukkan sebagian tugas PU yang terlantar  dan  tidak dikerjakan sampai  Viral di media dan merupakan keluhan rakyat seperti berikut:
- Jalan Bak Kubangan di Sarolangun Jambi Jadi Sorotan, Warga Tagih Janji Pemerintah: Saro Kami Pak. Tayang: Minggu, 12 Oktober 2025 08:15 WIB. Tayang: Minggu, 12 Oktober 2025 08:15 WIB. Tribunjambi. Com. Penulis: Darwin Sijabat.
- Sebuah  jalan rusak parah di jalur penghubung Desa Rajik-Sebagin-Permis, Kabupaten Bangka Selatan. Kreator lokal Yuda Saputra Hosta, yang menyoroti buruknya infrastruktur jalan meski wilayah tersebut melahirkan sejumlah wakil rakyat di daerah maupun provinsi. INFOBANGKAID - 4 Okt 2025, 01:25 WIB Penulis: Uci Handayani Editor: Riki Saputra.
- Viral Jalan Rusak di Banyuasin, Konten Kreator Ryan Kiemas Protes Lewat Joget 12:54 , 22 September 2025.
- Sumatera Utara 20 Tahun Tak Punya Jembatan, Pelajar Nias Selatan Masih Harus Seberangi Sungai demi Sekolah. Kompas.com - 10/10/2025, 14:30 WIB Maya Citra Rosa Editor.
- Perjuangan sekelompok pelajar di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, yang setiap hari menyeberangi sungai berarus deras demi bisa berangkat ke sekolah. Sumber: https://www.kompas.com/sumatera-utara
- Siswa SD di Kabupaten Paluta Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai Demi Ke Sekolah Admin, Jumat, 26 September 2025, 18:20. Potret Miris Pendidikan di Banggai.
- Wanita Mau Melahirkan di Maros Ditandu 7 Km ke Puskesmas gegara Jalan RusakMuhammad Subhan. Â detik Sulsel. Jumat, 10 Okt 2025 21:15 WIB.
- Warga Panik Ibu Hamil yang Ditandu Tiba-tiba Melahirkan di Tengah Jalan, Jalanan Rusak Parah. Selasa, 10 Juni 2025 10:47 WIB. Penulis: Alga, Editor: Mujib Anwar.
- Ibu Baru Melahirkan Ditandu Warga 6 KM, Jalan Rusak Ambulan Tak Bisa Masuk Desa. Senin, 5 Mei 2025 11:57 WIB. Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano. TribunPontianak.co.id.
- Ini semua masalah  PU sudah viral tetapi sampai tulisan ini terbit belum dikerjakan, itu tugas Mneteri PU. Mengapa tuagasmu sendiri tidak dikerjakan, tetapi bangun gedung tugas keluarga pemilik pondok anda kerjakan. Anda digaji uang rakyat bekerja  untuk rakyat, bukan untuk pemilik pondok pesantren.Â
Penggunaan APBN untuk Bangun Pondok Pesantren
Pertanyaannya, kenapa bangun pondok milik pribadi menggunaan APBN? Untuk membangun gedung milik keluarga Pondok Pesantren dengan menggunakan APBN "tidak tepat dan menyimpang dari aturan"  Pesantran milik pribadi  tidak bisa dibiayai anggaran negara. Apalagi membuat gedung yang dananya milyaran. Pemilik Pesantren sudah salah menghilangkan nyawa 67 siswa karena kecerobohan seharusnya di hukum berat. Bukan diberikan hadiah  dibangunkan gedung. Â
Kalau Menterti PU membangun pondok pesantren yang ambruk milik pribadi atau menggunakan APBN saya  curiga dan timbul pertanyaan tentang legalitas dan etika. Ada  beberapa hal yang perlu saya tanyakan:
- Kesesuaian dengan Tujuan APBN:Â APBN digunakan untuk membiayai kegiatan yang bersifat publik atau kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi, keluarga, golongan tertentu. Pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur tersebut tidak milik publik, tetapi milik keluarga, maka penggunaan APBN untuk membangun tersebut saya pertanyakan. Apa dasar hukumnya, dan bagaimana bisa menggunakan APBN.?
- Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas: Penggunaan APBN harus transparan dan akuntabel. Jika proses pembangunan pondok pesantren tersebut tidak melalui prosedur yang transparan dan tidak ada kejelasan tentang manfaatnya bagi publik, maka hal ini bisa menimbulkan kecurigaan tentang penyalahgunaan dana rakyat. Apakah penggunaan APBN untuk bangun gedung milik pribadi tidak menyalahi peraturan ? APBN adalah uang rakyat. Bukan uang menteri PU.
- Potensi Konflik Kepentingan: Jika pondok pesantren tersebut milik pribadi yang memiliki hubungan dengan pejabat Mneteri PU, Apakah pembangunan gedung milik pribadi menggunakan APBN  tidak ada  konflik kepentingan.?  Konflik kepentingan terjadi ketika seorang pejabat pemerintah memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi keputusan profesionalnya.
- Pengawasan dan Pengendalian: Penting untuk memastikan bahwa ada mekanisme pengawasan dan pengendalian yang efektif untuk "mencegah penyalahgunaan APBN." Ini termasuk audit internal dan eksternal, serta pengawasan dari lembaga anti-korupsi. Apakah menteri PU selama ini melakukan pengasawan terhadap pembangunan gedung bertingkat di Pondok Pesantran? Â Kejaksaan dan atau KPK harus periksa menteri PU. Karena kalau tidak melakukan pengawasan, Menteri PU ada unsur kelalaian, bisa dipidana.Â
Dalam konteks hukum, penggunaan APBN untuk membangun gedung "milik pribadi atau pondok pesantren, saya anggap sebagai penyimpangan APBN tidak sesuai dengan pemanfaatan anggaran dan ketentuan /peraturan yang berlaku."
Nasehat Untuk Menteri PU
 Saran Saya kepada sdr Dody Menteri PU, stop jangan bangun Pondok pesantran tersebut dengan menggunakan APBN.  Kalau anda mau nekat....pasti  penjara terbuka menanti dan menyambut kedatangan anda.
Contoh nyata Kasus kuota haji 2024, yang menyimpang dari penggunaan / pemanfaatan, sekarang mantan menteri Agama stres tidak bisa tidur dikejar-kejar  KPK. Contoh lain,  Kasus Cromebook 2024 mantan meteri Pendidikan terpaksa tidur di bui.Â