KONTROVERSI PENGGUNAAN APBN UNTUK BANGUN PONDOK PESANTREN PRIBADI
Budi Supriyatno
Menteri PU Bakal Bangun Ponpes dengan APBN
Menteri PU Dody Hanggodo bakal bangun ulang Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Ambruk. Pembangunan akan menggunakan Anggaran Pendapat  Belanja Negara (APBN). Â
Setelah ambruk dan menimbulkan puluhan korban dan 67 jiwa melayang, pembangunan Ponpes ini akan dibangun menggunakan APBN alias uang rakyat. Â "Tapi perkiraan saya, kemarin saya ke sana, itu bangunan yang warna hijau itu lebih murah kan kalau dirobohkan, dibangun baru dari nol daripada kita tambal sulam," kata Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo setelah bertemu dengan Menko PM Muhaimin Iskandar di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Membangun ulang Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny milik pribadi meggunakan APBN ? Inilah yang akan saya perdebatkan? Sekali lagi supaya jelas "Pondok Pesantren milik pribadi dibangun dengan uang rakyat.?"  Iki ketemu pirang perkoro? E...saudara Dody...ati-ati, ojo grusa-grusu nggugu karepmu dewe. Tugas mu sebagai menteri PU opo? Tugasmu bangun prasrana untuk  rakyat, seperti jalan rusak, sungai tidak ada jembatan  atau semua prasarana dan sarana untuk kepentingan rakyat itu tugas menteri PU. Bukan bangun Pondok Pesantran milik pribadi. Kalau pribadi ingin bangun gedung bertingkat itu anggaran mereka sendiri. Pemilik Pondok Pesantren sudah kaya raya.  Menteri PU memberikan  bimbingan teknik, misalnya harus menggunakan peraturan, dan standar bangunan harus begini dan begitu dan seterusnya.  Ayo kita buka tugas dan fungsimu.
Tugas Fungsi Kepementeria PU
Kementerian Pekerjaan Umum adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memelihara infrastruktur fisik untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan golongan pesantren. Berikut beberapa tugas dan fungsi Kementerian PU:
Tugas:
- Perencanaan dan Pengembangan Infrastruktur: Kementerian PU bertanggung jawab untuk merencanakan dan mengembangkan infrastruktur fisik seperti jalan, jembatan, bangunan, dan lain-lain.
- Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur: Kementerian PU bertanggung jawab untuk membangun dan memelihara infrastruktur fisik yang ada di Indonesia.
- Pengawasan dan Pengendalian:Â Kementerian PU bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur fisik.
Fungsi:
- Pembangunan Jalan dan Jembatan: Kementerian PU bertanggung jawab untuk membangun dan memelihara jalan dan jembatan di Indonesia.
- Pembangunan Bangunan: Kementerian PUPR bertanggung jawab untuk membangun dan memelihara bangunan pemerintah dan fasilitas umum lainnya.
- Pengembangan Sumber Daya Air: Kementerian PUPR bertanggung jawab untuk mengembangkan dan mengelola sumber daya air di Indonesia, seperti pembangunan bendungan dan irigasi.
Itu sesungguhnya Tusi PU. Yang lebih hebat lagi, Kementerian PU "berperan penting" dalam menjalankan tugas  Pengawasan dan Pengendalian pembangunan. Nampaknya tugas itu  tidak dijalankan, sehingga pemilik pondok bangun gedung bertingkat "seenak-udele dewe" dalam membangun gedung tanpa mengindahkan peraturan sepertinya "ugal-ugalan," yang mengakibatkan ambruknya gedung dan hilangnya nyawa 67 siswa yang tidak berdosa.
Seharusnya Menteri PU memberikan sanksi  berat kepada pemilik pondok yang membangun gedung bertingkat melanggar peraturan dan standar pembangunan gedung. Bukan malah diberi hadiah dibangunkan gedung menggunkan uang rakyat. Ini keblalasan.  Lah wong salah, kok malah diberi hadiah....iki piye nalarmu. Dody....dody.