Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Eksistensi Usaha dari Perspektif Lokasi dan Legalitas

13 September 2022   07:55 Diperbarui: 13 September 2022   17:30 1185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tahu tempe goreng dikecapin dan tumis kangkung (dokumen pribadi)

Dengan kata lain, agar usaha kuliner (atau bisnis bidang lainnya) dapat berlangsung langgeng, seyogianya mengindahkan aspek legalitas. Di antaranya:

  • Memastikan status persil bukan tempat dilarang untuk mendirikan warung.
  • Bila menyewa, usahakan menggunakan tempat berdasarkan kesepakatan tertulis dengan pemilik sah.
  • Tanah sendiri maupun sewa, baiknya telah mengurus izin lingkungan. Yaitu dari tetangga kiri kanan depan belakang, RT RW, Lurah setempat, dan seterusnya sesuai dengan skala usaha.
  • Bangunan dibuat dengan tidak mengganggu pandangan pengguna jalan raya di sekitarnya. Misalnya, konstruksi di sudut jalan seharusnya memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan.
  • Memiliki lahan parkir cukup.

Dengan demikian, selain menimbang segi lokasi yang strategis, sebaiknya usaha kuliner agar memerhatikan legalitas tempat. Hal itu tak lain dan tak bukan adalah demi memperkecil risiko.

Untuk usaha berskala lebih kompleks, penting juga mengurus aspek perizinan.

Akan sangat menyedihkan, ketika bisnis berkembang pesat, ternyata tempat usaha digusur oleh pihak yang berwenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun