Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Harley Davidson di Garuda dan Tisu Termahal yang Harus Ditebus

6 Desember 2019   10:27 Diperbarui: 7 Desember 2019   12:20 3153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir aat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia.

Berdasarkan B/L lalu dipilih perusahaan jasa Freight Forwarding (FF) yang merupakan pihak ketiga profesional untuk menerbitkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Penerbitan PIB ini terhubung secara elektronik dengan Bea Cukai dan menjadi dasar pembayaran bea masuk dan pajak lainnya.

Perkiraan tarif bea masuk juga bisa dilihat di buku yang diterbitkan Bea dan Cukai, saya lupa nama bukunya. Selain tarif, tercantum juga barang-barang yang tidak boleh diimpor, di antaranya kendaraan bermotor bekas.

Saya sempat tergoda untuk memasukkan mobil "baru tapi bekas" dari Malaysia atau Australia karena cuan-nya sangat merangsang.

Salah satu cara, misalnya, mobil keluaran tahun 2019 tapi bekas pakai di luar negeri itu dibersihkan sedemikian rupa termasuk mengikis knalpot agar terlihat baru lalu dimasukkan ke Indonesia. Tentu saja dengan mengakali dokumen dan sejumlah uang pelicin.

Harga perolehan jauh lebih murah, sementara harga jualnya sama dengan harga mobil CBU baru.

Sebetulnya masih ada modus lain, namun biarlah saya simpan sendiri.

Jumlah pembayaran bea masuk berdasar PIB segera dilunasi pada loket di Pelabuhan Tanjung Priok. Kontainer, masing-masing berisi tiga buah mobil, berada di lapangan penumpukan yang dikelola oleh PT Internasional Jakarta Container Terminal (JICT) --sebuah BUMN pengelolaan peti kemas-- dalam waktu terbatas.

Kalau tidak salah, hanya satu hari penumpukan di lapangan, selebihnya harus membayar biaya sewa penumpukan sekian (lupa) Dollar Amerika per-hari.

Oleh karena itu, pelunasan bea masuk dan pajak lainnya harus segera dilakukan saat itu juga, kalau tidak akan rugi biaya sewa lapangan untuk penumpukan kontainer.

Tidak selesai dengan membayar bea masuk, terlebih dahulu kontainer harus melalui jalur pemeriksaan berupa lorong pemindaian.

Bila tidak terdeteksi adanya barang selain yang tertera di dokumen, maka kontainer tersebut masuk jalur hijau artinya barang-barang yang terdapat di dalamnya bebas penyelundupan. Bea cukai menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) agar bisa keluar dari pelabuhan ke kawasan berikat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun