Mohon tunggu...
Budhi Rahardjo
Budhi Rahardjo Mohon Tunggu... Lainnya - Rakyat Biasa

Becik Ketitik, Olo Kethoro Sing Salah Bakal Seleh

Selanjutnya

Tutup

Politik

Upeti Bumdesma, APH Harus Bertindak Tegas

26 Maret 2021   07:42 Diperbarui: 26 Maret 2021   08:52 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penyelewengan bantuan sosial telah menyeret mantan Mensos berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) dan harus mendekam di penjara. Hal ini harusnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat terutama para pemangku pemerintahan.

Beberapa waktu lalu beredar di beberapa grub WA maupun unggahan di media sosial mengenai percakapan pengurus Badan usaha milik desa bersama (Bumdesma/kumpulan bumdes di tingkat kecamatan) salah satu kecamatan di Pemalang dengan seseorang.

Dalam percakapan tersebut terdengar bahwa gabungan Bumdesma yang terdiri dari lima kecamatan di Kabupaten Pemalang memberi uang "bina lingkungan" atau upeti yang ditujukan kepada pemangku pemerintahan melalui salah satu ketua partai dan diduga bersama dengan salah satu anggota Dewan di Kabupaten Pemalang.

Menurut pembicaraan tersebut uang bina lingkungan yang berasal dari laba Bumdesma dalam mengelola Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan kepada pemangku pemerintahan melalui ketua partai berlambang Garuda ini sebesar Rp 4.500 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Uang bina lingkungan atau saya sebut Upeti ini diterima oleh ketua Partai tersebut untuk bulan Januari dan Pebruari 2021. Besaran  upeti yang disetor pada bulan Januari dan Pebruari per per bulan sebanyak Rp. 248.000.0000, apabila se Kabupaten diperkirakan ada Upeti berkisar 600 juta sampai  650 juta.

Dalam pembicaraan tersebut juga terdengar, untuk bulan maret 2021 karena bupati baru sudah dilantik maka akan komunikasi terlebih dahulu ke bupati, dan menunggu arahan dan petunjuk dari bupati.

Tentunya praktek upeti/gratifikasi ini sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Saya minta kepada APH untuk dapat mengusut kasus gratifikasi tersebut,  orang-orang dalam percakapan tersebut atau orang yang disebut dalam percakapan telepon tersebut dapat diperiksa terlebih dahulu.

Saya berpendapat apabila kasus pelanggaran hukum (tipikor) ini tebukti secara hukum, maka kepada siapapun yang terlibat harus diberikan sanksi hukum yang sepadan sebab ini adalah tindakan extraordinary crime yang merugikan rakyat kecil atau si marhaen, yang sangat menderita secara ekonomis adanya bencana kesehatan Covid 19.

Ada pihak-pihak yang pesimis, kasus ini tidak akan diusut secara tuntas dan berkeadilan hukum oleh APH sebab menyangkut banyak elite di Pemalang.
Paling nanti yang diusut hanya pelanggaran UU ITE atas diviralkannya pembicaraan telepon dari pengurus BUDESma itu oleh pihak tertentu.

Memang, dalam kasus ini ada dua persoalan yang berbeda yang pertama kasus gratifikasi atau upeti dan yang kedua kasus pelanggaran UU ITE.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun