Mohon tunggu...
Sudut Kritis Budi
Sudut Kritis Budi Mohon Tunggu... Entrepreneur dan Penulis

Penulis opini hukum dan isu-isu publik. Menyuarakan kritik konstruktif berbasis hukum dan nilai keadilan. Karena negara hukum bukan sekadar jargon.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemaksaan dan Penghadangan Taksi Online oleh Opang: Potret Nyata Pelanggaran Hukum di Ruang Publik

28 Juli 2025   17:12 Diperbarui: 28 Juli 2025   17:13 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi digital: AI-generated via ChatGPT/OpenAI

4. Mengganggu Ketertiban Umum: Pelanggaran Hukum Administratif
Aksi-aksi ini juga dapat ditindak berdasarkan peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum yang berlaku di setiap kota. Di banyak daerah, perda melarang:
- Melakukan penghadangan di jalan umum.
- Menghalangi layanan transportasi yang sah.
- Berkumpul secara intimidatif di fasilitas umum.
Namun, ketegasan aparat dalam menegakkan perda ini masih menjadi pekerjaan rumah.

5. Ruang Publik Bukan Milik Kelompok Tertentu
Salah satu akar masalah adalah asumsi sepihak dari sebagian opang bahwa lokasi tertentu adalah “wilayah kekuasaan” mereka, sehingga taksi online tidak boleh masuk. Ini jelas keliru. Jalan dan fasilitas publik adalah milik bersama, bukan hak eksklusif kelompok manapun.

Negara melalui aparat penegak hukum harus hadir untuk memastikan bahwa ruang publik tetap aman dan netral dari intimidasi, premanisme, dan bentuk pemaksaan lainnya.

Penutup: Negara Jangan Abai
Fenomena penghadangan dan pemaksaan oleh opang terhadap pengemudi taksi online bukan sekadar konflik sosial biasa. Ia adalah bentuk nyata pelanggaran hukum yang merampas hak warga negara atas rasa aman, kebebasan bekerja, dan pelayanan transportasi.

Ketika tindakan semacam ini dibiarkan dan tidak ditindak tegas, maka negara telah gagal menjamin keadilan di ruang publik. Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke bawah dan tajam ke atas ia harus netral dan hadir untuk semua warga negara, tanpa pandang seragam, status, atau label transportasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun