Mohon tunggu...
Sudut Kritis Budi
Sudut Kritis Budi Mohon Tunggu... Entrepreneur dan Penulis

Penulis opini hukum dan isu-isu publik. Menyuarakan kritik konstruktif berbasis hukum dan nilai keadilan. Karena negara hukum bukan sekadar jargon.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemaksaan dan Penghadangan Taksi Online oleh Opang: Potret Nyata Pelanggaran Hukum di Ruang Publik

28 Juli 2025   17:12 Diperbarui: 28 Juli 2025   17:13 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi digital: AI-generated via ChatGPT/OpenAI

Kehadiran taksi online di Indonesia sejak pertengahan 2010-an menjadi babak baru dalam sektor transportasi publik. Inovasi ini menawarkan kemudahan, efisiensi, dan transparansi tarif bagi masyarakat. Namun, di balik revolusi digital tersebut, lahir pula konflik horizontal antara pengemudi taksi online dan ojek pangkalan (opang) yang merasa tergerus secara ekonomi.

Pemandangan opang menghadang taksi online di depan hotel, stasiun, terminal, bahkan di pinggir jalan umum, bukan lagi kejadian langka. Tak jarang, pengemudi taksi online dipaksa menurunkan penumpang, diintimidasi, bahkan mengalami kekerasan fisik dan perusakan kendaraan. Fenomena ini, sayangnya, sering luput dari penindakan hukum yang tegas.

Lantas, bagaimana seharusnya kita melihat tindakan opang dari perspektif hukum?

1. Penghadangan dan Pemaksaan: Masuk dalam Delik Pidana
Tindakan opang yang menghadang taksi online dan memaksa penumpang turun dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Adapun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) relevan untuk dikenakan Adalah Perbuatan Tindak Menyenangkan.
Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan berbunyi
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Penjelasan:
Tindakan menghadang, memaksa, dan mengintimidasi agar sopir online menurunkan penumpang atau tidak beroperasi di suatu wilayah jelas termasuk perbuatan tidak menyenangkan yang melawan hukum. Terlebih jika disertai ancaman kekerasan atau kekerasan fisik secara langsung.

2. Ancaman dan Intimidasi: Tindak Pidana Pengancaman
Jika dalam proses menghadang terdapat ancaman terhadap keselamatan sopir online atau penumpangnya, maka dapat pula dikenakan:

Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau kepunyaan orang lain, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Penjelasan:
Misalnya, jika opang mengancam agar penumpang turun lalu dialihkan ke kendaraan mereka (opang), maka ada niat untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Unsur “memaksa dengan ancaman kekerasan” sudah terpenuhi.

3. Perusakan Kendaraan: Penerapan Pasal 406 KUHP
Sering kali pula penghadangan disertai dengan pelemparan batu ke kendaraan taksi online, memukul bodi mobil, atau merusak spion.

Pasal 406 ayat (1) KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Penjelasan:
Agar pasal ini berlaku, perlu ada bukti konkret bahwa kerusakan benar-benar terjadi dan barang (dalam hal ini mobil atau motornya) rusak sebagian atau seluruhnya akibat perbuatan pelaku. Sekadar ancaman tanpa perusakan nyata belum cukup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun