Keterlibatan LSM: Penyertaan Tindak Pidana (Pasal 55 KUHP)
Dalam kasus ini, pihak LSM ikut menekan guru agar membayar dengan cara membawa-bawa surat polisi. Mereka bisa dipidana sebagai pihak turut serta (medepleger) atau membantu (medeplichtige).
Bunyi Pasal 55 KUHP (Penyertaan):
Pasal 55 ayat (1):
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu.
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan, kekerasan, ancaman, atau tipu muslihat, atau dengan memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan itu.
Penjelasan:
LSM yang membantu, menyarankan, atau turut serta menekan guru agar membayar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai pihak turut serta (Pasal 55 KUHP).
Mengapa Ini Bukan Sekadar “Uang Damai”?
Secara prinsip hukum:
1. Damai kekeluargaan tidak boleh disertai tekanan atau ancaman.
2. Permintaan uang yang tidak wajar, tanpa dasar hukum, apalagi disertai ancaman, bukan perdamaian melainkan pemerasan.
3. Uang damai seharusnya diawali dengan keikhlasan kedua belah pihak, bukan intimidasi laporan polisi.
Kritik Terhadap Penegakan Hukum
Kasus ini menunjukkan potret buruknya keadilan pidana kita: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Guru kecil dipaksa membayar karena takut penjara, sementara pihak yang memeras justru seakan dibiarkan. Kepolisian seharusnya bersikap objektif, tidak hanya memproses laporan orang tua murid, tetapi juga menindak dugaan pemerasan ini.
Jika tindakan semacam ini dibiarkan, ke depan, akan semakin banyak guru, tenaga pendidik, atau pihak kecil lainnya dijadikan objek pemerasan berkedok “damai.”
Penutup: Saatnya Guru Melawan dengan Hukum
Guru Mbah Zuhdi berhak melapor balik orang tua murid dan oknum LSM atas dugaan:
- Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
- Pasal 55 KUHP (Penyertaan/Pembantuan)
- Bukti-bukti berupa:
- Kwitansi pembayaran,
- Bukti percakapan,
- Surat undangan polisi yang dipakai sebagai alat tekan,
- Saksi-saksi (perangkat desa, rekan guru, dll),
bisa menjadi kekuatan hukum untuk menuntut keadilan.
Penegakan hukum harus jelas:
Kekerasan ringan oleh guru cukup diselesaikan secara kekeluargaan.
Pemerasan oleh pihak mana pun wajib diproses pidana.
Jika dibiarkan, ke depan bukan hanya guru yang takut mendidik, tapi masyarakat akan percaya bahwa hukum bisa dibeli, ditekan, atau dipermainkan oleh pihak yang mengaku korban.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI