Kasus guru madrasah diniyah (Madin) di Kabupaten Demak yang viral karena diminta membayar uang sebesar Rp 25 juta oleh orang tua murid usai menampar muridnya tidak hanya mencerminkan kekeliruan dalam relasi guru-murid, tetapi juga membuka tabir persoalan lain yang jauh lebih serius, yakni dugaan tindak pidana pemerasan yang justru dilakukan oleh pihak orang tua murid. Ironis, sebuah kekhilafan guru yang sejatinya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, malah dijadikan alat tekanan yang berujung pada tuntutan uang dengan ancaman hukum.
Kronologi Singkat KasusGuru AZ (Mbah Zuhdi), yang sudah mengabdi sebagai guru ngaji dan petani, secara spontan menampar murid karena marah atas ulah murid melempar sandal hingga mengenai pecinya saat ia mengajar. Tamparan tersebut diakuinya sebagai bagian dari teguran mendidik, bukan kekerasan yang melukai. Setelah kejadian, ia telah meminta maaf kepada pihak keluarga murid.
KEMBALI KE ARTIKEL