🟥 Kritik terhadap kekuasaan bisa dibungkam melalui proses hukum.
📚 Referensi Hukum:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
3. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 tentang Kerugian Keuangan Negara
4. KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1
5. LHP BPKP No. PE.03/R/S-51/D5/01/2025
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI