Mohon tunggu...
Sudut Kritis Budi
Sudut Kritis Budi Mohon Tunggu... Entrepreneur dan Penulis

Penulis opini hukum dan isu-isu publik. Menyuarakan kritik konstruktif berbasis hukum dan nilai keadilan. Karena negara hukum bukan sekadar jargon.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketika Kebijakan Diadili: Membongkar Peran Jaksa dalam Kriminalisasi Tom Lembong

13 Juli 2025   09:01 Diperbarui: 17 Juli 2025   19:10 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: Generated by ChatGPT (OpenAI), 2025.

Pasal 1 angka 9:
“Diskresi adalah keputusan atau tindakan untuk mengatasi stagnasi dalam hal aturan tidak memberikan pilihan atau terdapat kekosongan hukum.”

Pasal 22 ayat (1):
“Pejabat Pemerintahan dapat menggunakan Diskresi untuk melaksanakan wewenangnya.”

Tom Lembong mengklaim tak ada peraturan eksplisit yang dilanggarnya, termasuk soal kerja sama PPI dengan distributor dan BUMN dengan swasta dalam mengolah gula.
Saksi-saksi dari Kemendag pun membenarkan bahwa saat itu tidak ada surplus gula, yang menjadi dasar urgensi kebijakan impor.

⚠️ 4. Masalah Equality Before the Law: Tuduhan Selektif?
Dalam pledoinya, Tom mempertanyakan:
Mengapa hanya dirinya yang dijadikan terdakwa, padahal masa penyidikan yang dicantumkan Jaksa mencakup tahun 2015–2023, dan menteri-menteri setelahnya juga mengambil kebijakan serupa?

“Menersangkakan orang secara selektif dan tidak komprehensif adalah bentuk ketidakadilan. Jika equality before the law berlaku, maka seluruh pejabat yang menerbitkan izin serupa harus diproses hukum,” ujar Tom.

Bahkan, sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri ikut disebut dalam dakwaan tapi tidak ditersangkakan, menunjukkan dugaan tebang pilih yang tak mencerminkan asas hukum yang adil dan setara.

🧠 5. Prinsip Ultimum Remedium: Hukum Pidana Bukan Alat Balas Dendam
Hukum pidana adalah jalan terakhir (ultimum remedium). Ketika digunakan untuk mengadili kebijakan administratif yang tidak menguntungkan secara ekonomi atau dianggap tidak efisien, maka peran hukum bergeser menjadi alat represi, bukan koreksi.

Penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, juga menilai bahwa proses penuntutan ini tidak hanya melanggar asas legalitas, tapi juga berpotensi merusak iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia.
“Kalau izin resmi bisa diseret jadi perkara pidana, siapa yang mau berinvestasi? Negara harus menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi investor,” tegasnya.

📌 Penutup: Saat Jaksa Menjadi Pengadil Diskresi
Kasus Tom Lembong memperlihatkan benturan antara logika kebijakan dan logika hukum pidana. Jika seseorang didakwa tanpa menerima keuntungan pribadi, jika audit kerugian negara dipertanyakan, jika dasar aturan tidak dilanggar, dan jika hukum diterapkan secara tidak setara, maka sesungguhnya yang diadili bukanlah korupsi, melainkan kebijakan.

Jika praktik ini dibiarkan, maka:
 🟥 Diskresi pejabat publik bisa dikriminalisasi kapan saja. 

🟥 Kepastian hukum menjadi ilusi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun