Mohon tunggu...
Bryan OwenSoeprapto
Bryan OwenSoeprapto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Universitas Airlangga

Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Apakah Korban Stigmatisasi HIV/AIDS Terlindungi Hukum?

3 Juni 2022   13:55 Diperbarui: 3 Juni 2022   14:04 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pasal 71B UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 35 Tahun 2014. Dalam aturan yang membahas tentang perlindungan terhadap anak yang menjadi korban pelabelan negatif masyarakat menjadi langkah awal dalam menyadari urgensi pengaturan tentang stigmatisasi. 

Perlindungan dan penjaminan secara hukum ini sangatlah penting bagi para ODHA karena seperti yang telah diketahui bahwa mereka selama ini telah mengalami begitu banyak permasalahan setiap harinya dan sejauh ini belum terdapat solusi yang secara tepat dapat menangani masalah tersebut. 

Dengan dituangkannya dalam hukum, maka para ODHA setidaknya dapat menuntut hak mereka untuk diperlakukan secara adil di khalayak umum dan memperoleh pertolongan yang mereka butuhkan. 

Selain itu, dengan dicantumkannya perlindungan dalam hukum, masyarakat dapat menjadi lebih sadar tentang keberadaan stigma-stigma negatif yang selama ini telah menghantui para ODHA. 

Kesadaran masyarakat terhadap banyaknya permasalahan yang harus dialami para ODHA karena stigma negatif yang selama ini telah lalu-lalang dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan rasa keadilan bagi para ODHA. 

Perlakuan yang selama ini terkesan "spesial" terhadap para ODHA dapat berangsur-angsur menghilang. Tak hanya mengembalikan keadaan seperti semula, tetapi perubahan ini juga dapat melahirkan dukungan besar dari masyarakat dalam hal penanggulangan penyakit HIV/AIDS. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun