Mohon tunggu...
Angra Bramagara
Angra Bramagara Mohon Tunggu... Administrasi - Orang Biasa

Orang biasa yang sedang belajar menulis, dan belajar menggali ide, ungkapkan pemikiran dalam tulisan | twitter: @angrab

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Kesehatan, Masyarakat Senang, Pebisnis dan MUI Gelisah

30 Juli 2015   16:20 Diperbarui: 12 Agustus 2015   03:32 1935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Ada isu baru, yaitu terkait dengan BPJS Kesehatan. MUI (Majelis Ulama Indonesia) berpendapatan bahwa BPJS  Kesehatan adalah haram karena tidak menjalankan prinsip-prinsip secara syariah. Sebelum artikel saya ini, ada artikel menarik tentang BPJS Kesehatan yang menyinggung dari sudut pandang agama, ekonomi, dan politik, karya Mas Alan Budiman.

Satu hal yang menarik bagi saya pada artikel tersebut adalah pernyataan MUI seperti LSM pada umumnya, namun Mas Alan sepertinya melihat dari sudut pandang LSM sebagai lembaga tempat berkumpulnya para cendika dan ahli agama untuk mengeluarkan pendapatan terkait sesuatu hal, dimana yang namanya pendapat itu bisa saja berbeda dengan pendapat lain tergantung dari sudut pandang yang membuatnya serta lingkup pandangannya. Sehingga keputusan yang dibuat, jatuhnya tidak lah mutlak. Kali ini saya mencoba melihat dari sudut pandang lain, apakah benar MUI itu benar-benar seperti LSM?

Menurut kabar yang ada di media maupun di telinga saya, bahwa BPJS Kesehatan menimbulkan pro dan kontra sejak berdirinya.

Pihak Asuransi

Awal berdirinya, Januari 2014, hadirnya BPJS kemungkinan akan menjadikan persaingan yang semakin sengit di industri asuransi kesehatan. Pihak Asosiasi asuransi pada mulanya seperti was-was dengan hadirnya BPJS kesehatan ini, karena bisa jadi binis asuransi kesehatan yang telah lama mereka jalani menjadi terganggu. Sampai-sampai mereka perlu menggelar pertemuan dengan pihak terkait terhadap hadirnya BPJS ini.

Agar rasa was-was dari pebisnis asuransi kesehatan berkurang, OJK, sebagai lembaga pengawas industri keuangan termasuk juga asuransi, pun angkat suara bahwa hadirnya BPJS bukan sebagai kompetitor dalam persaingan bisnis asuransi ksehatan.

 

Hadirnya BPJS, harus menjadi momentum bagi perusahaan-perusahaan asuransi swasta untuk dapat menggarap sektor yang tidak bisa dijangkau oleh BPJS. Sektor yang dimaksud adalah golongan masyarakat menengah ke atas yang tidak bisa disentuh BPJS.  (kutipan kompas.com, dari-Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani)

 

Setelah melakukan pertemuan antara pihak BPJS, AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia), maupun AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia), akhirnya pihak asuransi mengatakan bahwa

"BPJS memang sudah mulai 1 Januari ini. Kami tidak terganggu juga karena kita punya pasar yang berbeda. Kita bagi pasar juga dengan BPJS dan industri asuransi," kata Ketua Umum AAJI Hendrisman Rahim (dikutip dari kompas.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun