Mohon tunggu...
Wawan Oat
Wawan Oat Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Penyelenggaraan Pemilu 2019, Proyeksi Demokrasi Indonesia

26 Juli 2018   10:07 Diperbarui: 26 Juli 2018   10:13 4622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada tahun 2019 mendatang, sedikit berbeda dengan pemilu - pemilu sebelumnya, karena akan memilih calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta memilih calon presiden dan wakil presiden secara bersamaan. Hal ini tentu berbeda, perbedaan tersebut menyertai teknis penyelenggaraan yang dilakukan, sehingga membutuhkan kesiapan perencanaan yang matang, ketersediaan aparatur penyelenggara yang cukup dan memiliki kompeten, serta dukungan sistem yang baik.

Penyelenggaraan pemilu nanti merupakan ukuran penilaian demokrasi indonesia, sehingga pemilu adalah gambaran proyektif bagaimana setting sistem demokrasi di negeri ini yang sedang berjalan. Berbagai ekspektasi tentu melatari pelaksanaan pemilu, karena akan menguatkan konstruksi tata kelola pemerintahan kedepan, serta menjadi ruang peralihan kepemimpinan nasional secara legitimate.

Tahapan penyelenggaraan pemilu yang tengah berjalan menyisakan beberapa kendala, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Secara internal, dihadapkan pada berbagai laporan atas pelaksanaan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang terbaru yakni putusan mahkamah konstitusi (MK) tentang pelarangan calon anggota DPD dari fungsionaris partai politik (putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018), serta pengembalian jumlah anggota KPU tingkat kabupaten/kota sesuai jumlah awal, yakni lima (5) orang (putusan MK No. 31/PUU-XVI/2018).

Undang-Undang pemilu yang menjadi rujukan pelaksanaan kian dimasalahkan, hal ini lazim dalam alam demokrasi, namun implikatif terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu yang tengah berjalan. Sedangkan secara eksternal, tentu problem peningkatan partisipasi pemilih, baik secara administratif maupun partisipatif.

Pemilu bukan semata aktivitas prosedural, tapi dengannya ketahanan bangsa diuji, alas otonomi daerah tergambar secara nasional, esensi moralitas dan integritas warga negara terukur, serta berbagai aspek lainnya yang lahir dari penyelenggaraan pemilu. Patut dicermati secara serius, karena alasan bernegara adalah untuk menuju gerbang kesejahteraan, yang dilalui dengan mekanisme elektoral yang beradab dan demokratis.

Perangkat Pendukung Penyelenggaraan Pemilu.
Pelaksanaan pemilu yang baik tentu didukung dengan perangkat yang baik pula. Mulai dari perangkat penyelenggara pemilu yang berkompeten, bermoral, dan berintegritas. The international idea (2006) menyaratkan ukuran kredibilitas penyelenggara pemilu, yakni independence, impartiality, integrity, transparency, efficiency, professionalism, dan service - mindednes.

Paling tidak, penyelenggara pemilu mesti memiliki ketujuh syarat tersebut secara personal maupun institusional. Dari situ dapat terlihat ukuran perbaikan kualitas demokrasi dari sisi ketersediaan aparatur, langkah-langkah korektif perlu dilakukan, mulai dari fase rekrutmen penyelenggara pemilu, setting metodologis pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis bagi penyelenggara pemilu, hingga evaluasi atas dugaan laporan yang disampaikan terhadap kinerja penyelenggara pemililu, baik berkaitan dengan laporan administratif maupun etik.

Disamping itu, perlu dukungan sistem kerja yang informatif, penggunaan teknologi yang terbuka dan sederhana, sistem pendataan berbasis aplikasi yang telah dilakukan dirasa memudahkan proses, keterbukaan informasi penyelenggaraan pemilu bagi publik juga bagian dari pengawasan yang baik. Ketersediaan aturan penyelenggaraan pemilu juga turut menguatkan legitimasi proses penyelenggaraan, tinggal bagaimana pelaksanaan aturan secara normatif dan tegas. Yang paling penting adalah, integrasi antara perangkat pendukung yang ada, sehingga saling melengkapi, menguatkan, dan menyempurnakan proses penyelenggaraan pemilu itu sendiri.

Pemilu yang baik tentu melibatkan semua pihak, dengan posisi dan tanggung jawab berbeda. Komisi pemilihan umum (KPU) dan badan pengawas pemilu (BAWASLU) diharapkan dapat bersinergis melaksanakan seluruh tahapan, walaupun pelaksanan teknis penyelenggaraan ada pada KPU, namun diperlukan kerja integral antar semua stakeholder, baik dengan BAWASLU, dengan pemerintah, dengan lembaga-lembaga non goverment organization yang concern terhadap isu-isu kepemiluan, serta yang paling penting melibatkan partisipasi publik secara aktif.

Perbaikan proses pelaksanaan pemilu terus dilakukan, mulai dari tahapan perencanaan yang telah dilewati, tahapan pelaksanaan yang meliputi tahap pencalonan, kampanye, sampai pada pemungutan suara, serta tahapan penetapan hasil. Hal ini tak lain adalah bentuk perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemilu secara hirarkis, sehingga setiap tahapan yang tengah berjalan selalu dilaksanakan secara korektif dan evaluatif.

Pemilu, Pendidikan Politik dan Kualitas Demokrasi.
Pemilu merupakan wadah menuju demokrasi yang berkualitas. Hal ini bukan sekedar catatan dalam ruangan kelas, tapi mesti merealitas membentuk fakta sosial dan realitas politik yang nyata terjadi. Tentu bukanlah hal mudah, membutuhkan partisipasi dan peran aktif semua pihak tanpa terkecuali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun