Mohon tunggu...
Bpbh.fhunej
Bpbh.fhunej Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Biro Pelayanan Bantuan Hukum

BPBH FH UNEJ ( Biro Pelayanan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember )

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Suap-Menyuap dalam Pemilu

15 November 2023   20:15 Diperbarui: 15 November 2023   20:19 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suap adalah Tindakan yang memberikan  dalam bentuk seperti barang dan uang atau bentuk-bentuk lainnya dari sebuah pembalasan dari si pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk merubah sikap yang menerima suap atas kepentinagn yang menyuap walaupum sikap tersebut yang berlawanan dengan si penerima suap. Dalam  Undang – Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang definisi penyuapan yang berisi “memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum”. Suap ini juga bisa diartikan sebagai Tindakan dalam pemberian uang atau pemberian hadiah oleh pejabat pemerintah untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum. 

Suap dalam pemilu dapat merusak tatanan negara yang dimana Indonesia memiliki system Demokrasi yang merupakan system dan asas yang paling baik dalam ketatanegaraan. Berdasarkan dalam Pasal 523 ayat (1) Undang – Undang no 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “ setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memebrikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)

Dapat disimpulkan bahwa jika kedepannya terus menerus tidak ada penegasan yang ketat dalam hal suap menyuap ini kita sebagai masyarakat yang menghilangkan gelar kepada calon yang cerdas dan tentu yang kurang berkualitas, system demokrasi tatanan negara menjadi semakin kacau, dan tentunya harkat martabat manusia menjadi semakin turun, atau dalam bahasa kasarnya suap dalam pemilu ini bentuk pembodohan masyarakat.

╰┈➤ Saran penulis agar mengentikan Tindakan suap menyuap dalam pemilu ini yaitu dari penegak hukum dan dari kesadaran masyarakat sendiri, dari posisi penegak hukum yakni harus memiliki hukum yang tegas, berwibawa agar dapat menjadi benteng yang kokoh untuk mencegah terulangnya kejahatan di masa yang akan dating, dan penegak hukum harus memiliki komitmen dan kredibilitas dalam enjalankan tugas dan tanggungjawabnya, dari kita sendiri sebagai masyarakat jangan mudah tergiur, dan juga harus bisa mencegah, memantau dan melaporkan terjadinya suap dalam Pemilu (Pemilihan Umum), karena uang yang diberikan ke kita tidak seberapa tapi dampak kedepanya jika kita salah memilih pemimpin, maka kita sebagai masyarakat juga yang akan susah.

Ditulis Oleh : Muhammad Nikito Mulkan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember 

Diedit Oleh : Divanty Nur Yuli Prashinta, Paralegal BPBH FH UNEJ 

Sumber : 

Undang – Undang no 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum https://www.mkri.id/public/content/pemilu/UU/UU%20No.7%20Tahun%202017.pdf

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun