Mohon tunggu...
Boedi Santosa, S.Pd.I
Boedi Santosa, S.Pd.I Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Seorang guru madrasah pembelajar yang bercita-cita mulia menjadikan Indonesia lebih baik, dengan membekali ilmu dan teknologi dibarengi penanaman akhlak mulia di setiap diri peserta didik.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pandangan Islam tentang Hukum Merokok

25 Oktober 2012   17:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:23 5291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:
(وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا ( النساء : 5

“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.

Sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah e bersabda:
{ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }

Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin
Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia

“Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut: “Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta.

Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمِ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيْهِ (ألبقرة:267
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda: “ Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “ (al Hadits)
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

BAB III

KESIMPULAN

Banyak remaja sekarang yang belum cukup umur tetapi sudah berani merokok. Misalnya, anak SD dan SMP sudah banyak yang merokok bahkan di tempat umum sekalipun. Tidak usah jauh-jauh, di Kediri saja sudah banyak anak seumuran SD dan SMP yang berani merokok, padahal mereka masih menggunakan seragam sekolah, bukannya itu hanya akan merusak diri sendiri dan mempermalukan nama sekolah. Rokok jelas-jelas juga akan mengganggu kesehatan dalam jangka panjang.

Mereka tidak pernah mengetahui bahaya tentang rokok, di Indonesia Merokok telah diharamkan sehingga perlu adanya materi atau pembelajaran khusus di sekolah dan madrasan setingkat SD/MI , SMP/MTS. Tentang bahaya merokok. Hal ini untuk mengantisipasi bagi mereka yang belum tahu tentang bahaya yang terkandung di dalam rokok, karena terdapat 599 zat tambahan yang digunakan untuk bahan produksi rokok dan daftar zat tambahan ini adalah rahasia yang telah lama disimpan oleh para produsen rokok. Zat-zat tambahan ini boleh digunakan untuk makanan, tapi TIDAK UNTUK DIBAKAR. Dengan membakarnya, maka komposisi yang terkandung di dalamnya dapat berubah dan menjadi racun kimia atau zat penyebab kanker. Karbon monoksida, nitrogen, hidrosianiada dan ammonia terdapat di sebatang rokok, begitu juga dengan 43 jenis zat penyebab kanker dapat terhirup perokok pasif tentu saja aktif.

Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk menyelamatkan anak bangsa dari bahaya rokok

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun