Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Caleg Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan Buruh Migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Menuju Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

27 September 2022   21:16 Diperbarui: 27 September 2022   21:23 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertama. Dari ketentuan dalam UU PPMI dan Konvensi ILO 181, diatur bahwa beban biaya penempatan itu menjadi kewajiban pemberi kerja (employer pays). Prinsip majikan membayar ini menurut konvensi merupakan hal mendasar untuk memerangi eksploitasi, kerja paksa, dan pedagangan orang dalam dalam rantai pasok global dan merupakan langkah penting dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) PBB tentang pekerjaan yang layak untuk semua. Ini juga sesuai dengan 10 prinsip Dhaka untuk migrasi yang bermartabat.

Kedua. Komponen biaya penempatan yang ditanggung pemberi kerja, masih menjadi perdebatan, bahkan setelah terbitnya Peraturan Badan Pelindungan PMI (Perban) Tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI. Perdebatan itu terkait dengan definsi komponen biaya penempatan yang wajib ditanggung oleh pemberi kerja. Dalam Perban komponen biaya penempatan itu meliputi dokumen

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pemeriksaan kesehatan dan psikologi, paspor, visa kerja, pelatihan kerja, sertifikat keterampilan, legalisasi perjanjian kerja, trasnportasi lokal dan internasional, dan jasa Perusahaan Penempatan PMI.

Pertanyaan kritisnya adalah apakah dokumen jati diri, sertifikat kesehatan, biaya pelatihan, akomodasi selama pelatihan, sertifikat keterampilan merupakan komponen yang harus di tanggung oleh pemberi kerja? Apakah dokumen tersebut merupakan bagian dari biaya penempatan? Harus ada kejelasan bagi calon pemberi kerja komponen mana saja yang harus dibayarnya.

Ketiga. Bagaimana dengan praktik pembebanan biaya kepada PMI pada seluruh koridor penempatan, misalnya Government to Govermen (G to G), Government to Privat (G to P), Privat to Privat (P to P)? Merujuk pada ketentuan UU PPMI, jelas semuanya melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Dalam hal ini hanya penempatan Pekerja Rumah Tangga ke Timur Tengaj saja yang semua biaya penempatannya full dibiayai oleh pemberi kerja. Paska dihentikan pada tahun 2015, justeru pemberi kerja berani membayar lebih mahal, antara $ 7000 s/d 10.000 (setara dengan Rp 106 juta s/d 151 Juta).

Keempat. Bagaimana strategi pemerintah untuk pembebasan biaya penempatan PMI? Pasal 31 UU PPMI mengatur tentang pelindungan hukum yaitu, PMI hanya dapat ditempatkan ke negara tujuan yang memiliki perjanjian tertulis dengan pemerintah Indonesia, yang memiliki aturan pelindungan tenaga kerja asing dan memiliki jaminan sosial. 

Atas dasar tersebut, pemerintah dalah hal ini mungkin Kemlu dan Kemnaker melakukan upaya-upaya diplomasi kepada negara tujuan pnempatan dalam hal ini calon pemberi kerja untuk menyetujui prinsip emploment pays sesuai dengan konvensi internasional yang berlaku. Setelah itu pemerintah harus mempertemukan antara agen dalam dan luar negeri untuk membuat perjanjian kerjasama penempatan, yang berprinsip pada employment pays. 

Selain itu pemerintah pusat dan daerah bersama-sama menganggarkan biaya pelatihan bagi PMI, dan kemudian BP2MI merevisi Perban tentang Pembebasan Biaya Penempatan yang masih membebankan biaya penempatan kepada PMI. 

Dengan demikian persoalan-persoalan beban biaya penempatan seperti yang dialami oleh seluruh pekerja migran termasuk pekerja migran musiman di Inggris tidak terjadi lagi.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun