Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Caleg Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan Buruh Migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Menuju Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

27 September 2022   21:16 Diperbarui: 27 September 2022   21:23 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini sejumlah media nasional dan internasional menyorot pembebanan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Inggris.  Mereka bekerja sebagai pekerja musiman (seasonal worker) di sektor pekerbunan. Mereka direkrut oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bernama PT Al Zubara Manpower Indonesia bekerja sama dengan AG Recruitment.

Sorotan media itu tertuju pada pembebanan biaya penempatan sebesar Rp 70 juta perorang. Jumlah tersebut jika dikalikan dengan datanya Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sebanyak 1308 PMI, uang yang terkumpul jumlahnya mencapai Rp 91,5 miliar (koreksi jika salah itung). Sungguh angka yang sangat fantastik.

Tetapi AG Recuritment perusahaan penyalur asal Inggris mengaku tidak tahu adanya pungutan biaya tersebut dan belum punya pengalaman dalam kerja sama dengan P3MI.

Nara sumber PMI mengatakan sumber duitnya itu berasal dari utang. Dia bilan, jika dihitung antara biaya penempatan dan gajinya, utangnya dapat dibayar tetapi sisanya tidak banyak.  Nara nara sumber lainnya dari kalangan aktivis berarguman bahwa hukum Indonesia dan Inggris tidak membenarkan adanya pembebanan biaya penempatan oleh PMI.

Pertanyaannya, Bagaimana hukum di Indonesia dan Internasioanal mengatur ini? Kemudian jika PMI tidak boleh dibebankan biaya penempatan, lalu siapa yang harus menanggung? Mari kita diskusikan. Boleh sambil ngopi, biar nikmat.

Menurut Pasal 30 Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), berbunyi "PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Aturan lebih lanjut diatur oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kemudian Pasal 72 melarang membebankan biaya penempatan yang telah di tanggung oleh calon Pemberi Kerja kepada PMI. Pasal 86 huruf (a) mengancam pelaku yang membebani biaya penempatan kepada PMI dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.  

Aturan dalam UU PPMI diatas segendang sepenarian dengan Konvensi ILO No 181 Konvensi tentang Penyalur Tenaga Kerja Swasta (Privat Employment Agencies Convention) yang diterbitkan pada pada tanggal 3 Juni 1997. Pasal 7 KILO 181 berbunyi "Badan Penyalur Tenaga Kerja Swasta tidak boleh membebankan langsung maupun tidak langsung, seluruhnya atau sebagiannya, biaya dari para pekerja.

Persoalan Biaya Penempatan PMI

Mari kita diskusikan persoalan substandi biaya penempatan PMI. Siapakah yang wajib menanggung biaya penempatan PMI? Komponen biaya penempatan apa saja yang ditanggung? Bagaimana dengan praktik pembebanan biaya penempatan yang masih terus menerus terjadi sejak pemberlakuan UU PPMI tahun 2017? Bagaimana strategi pemerintah untuk pembebasan biaya penempatan PMI?

bbc.com
bbc.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun