Revisi Legislatif (Jika Perlu): Jika ambiguitas terus berlanjut dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang signifikan, kajian mendalam untuk memperjelas beberapa ketentuan dalam UU TPPU mungkin perlu dipertimbangkan, tanpa harus mengorbankan daya gempurnya terhadap pelaku pencucian uang.
TPPU sebagai stand-alone crime adalah senjata ampuh. Namun, seperti pedang bermata dua, ia harus digunakan dengan kehati-hatian, kecermatan, dan kebijaksanaan. Keharusan pembuktian tindak pidana asal yang dilonggarkan oleh Pasal 69 UU TPPU adalah untuk efektivitas, bukan untuk menabrak prinsip-prinsip fundamental hukum pidana dan hak asasi manusia.
Ketika pengadilan telah memutuskan secara final bahwa suatu perbuatan bukanlah tindak pidana, atau pelakunya tidak terbukti melakukannya, maka memaksakan hukuman TPPU atas "hasil" dari perbuatan yang "tidak ada" atau "tidak jahat" tersebut adalah sebuah anomali yang harus dihindari. Penegakan hukum TPPU harus tetap tajam ke atas dan ke bawah, namun selalu dalam bingkai keadilan substantif dan kepastian hukum. Semoga diskursus ini mencerahkan dan memicu langkah-langkah konstruktif ke depan. Hukum harus menjadi panglima, bukan alat legitimasi kesewenang-wenangan, bahkan dalam perang melawan kejahatan luar biasa sekalipun.
Salam Keadilan!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI