Mohon tunggu...
Bobby Asyer Simangunsong
Bobby Asyer Simangunsong Mohon Tunggu... Advokat

https://bobby-asyer-simangunsong.zarlasites.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum

TPPU : Penyidikan setelah gugurnya pidana asal

19 Juni 2025   07:07 Diperbarui: 19 Juni 2025   03:39 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Titik Kritis dan Paradoks Penegakan Hukum

Kondisi di atas memunculkan sebuah paradoks. Di satu sisi, semangat UU TPPU adalah untuk memberantas pencucian uang secara efektif, bahkan ketika tindak pidana asalnya sulit dibuktikan atau pelakunya lolos. Pasal 69 memberikan "angin segar" untuk itu. Namun, di sisi lain, asas fundamental hukum pidana seperti nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (tiada delik, tiada pidana tanpa aturan pidana yang mendahuluinya) dan keharusan membuktikan semua unsur pidana secara sah dan meyakinkan tetap menjadi benteng keadilan.

Jika tindak pidana asal sudah diputus inkracht dengan amar bebas atau lepas, dan putusan tersebut secara eksplisit meniadakan adanya unsur "hasil tindak pidana" dari perbuatan yang dituduhkan, maka memaksakan vonis bersalah untuk TPPU yang terkait erat dengan tindak pidana asal tersebut berpotensi melahirkan putusan yang cacat logika dan mencederai kepastian hukum. Ini bukan berarti Pasal 69 menjadi mandul. Pasal tersebut tetap relevan dalam konteks:

Penyidikan dan penuntutan TPPU yang berjalan mendahului atau bersamaan dengan tindak pidana asalnya.

Kasus di mana pelaku tindak pidana asal tidak dapat dijangkau (meninggal, buron, memiliki imunitas), namun hasil kejahatannya berhasil dilacak dan dicuci oleh pihak lain.

Kasus di mana tindak pidana asalnya terjadi di luar negeri.

Penting untuk diingat, UU TPPU tidak menghendaki penghukuman atas perbuatan yang pada akhirnya dinyatakan secara definitif oleh pengadilan bukanlah hasil dari suatu kejahatan. Fleksibilitas pembuktian tindak pidana asal jangan diartikan sebagai "lampu hijau" untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana asal itu sendiri, terutama jika putusan tersebut secara langsung menggugurkan elemen "hasil tindak pidana".

Untuk menghindari "kebingungan yuridis" dan potensi disparitas putusan, beberapa langkah strategis perlu dipertimbangkan:

Penguatan Doktrin dan Yurisprudensi: Mahkamah Agung perlu terus memberikan panduan melalui SEMA atau putusan-putusan kasasi/PK yang koheren mengenai penerapan Pasal 69 UU TPPU, khususnya dalam kaitannya dengan putusan tindak pidana asal yang telah inkracht. Diperlukan penegasan kapan dan bagaimana TPPU bisa tetap berdiri kokoh meski predikatnya goyah atau runtuh.

Koordinasi Intensif Penegak Hukum: Sejak awal penyidikan, koordinasi antara penyidik tindak pidana asal (misalnya, KPK atau Kepolisian/Kejaksaan untuk korupsi) dengan penyidik TPPU harus sangat erat. Strategi penuntutan harus dirancang secara komprehensif agar tidak saling melemahkan. Idealnya, jika memungkinkan, pembuktian tindak pidana asal dan TPPU dilakukan secara simultan dan saling mendukung.

Fokus pada Pembuktian Harta Tidak Wajar: Jika tindak pidana asal spesifik sulit dibuktikan secara langsung, penuntut umum dapat lebih agresif menggunakan mekanisme pembuktian bahwa harta kekayaan terdakwa TPPU tidak sebanding dengan profil pendapatannya yang sah dan terdakwa tidak dapat membuktikan asal-usulnya yang sah. Ini menggeser fokus dari pembuktian detail tindak pidana asal ke pembuktian ketidakwajaran harta yang patut diduga dari aktivitas kriminal secara umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun