Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlukah KUHP Atur Dukun Santet?

28 September 2022   11:04 Diperbarui: 28 September 2022   11:07 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perlukah RUU KUHP atur dukun santet? (Tingey Injury Law Firm on Unsplash)

Akan tetapi, definisi takhayul dianggap terlalu luas oleh sebagian besar pihak yang menentang keras undang-undang tersebut. Apa yang akan menjadi kepercayaan dan iman bagi satu orang mungkin merupakan takhayul dan kepercayaan buta bagi orang lain.

Pemerintah negara bagian Maharashtra mengesahkan RUU Anti-Takhayul dengan judul "Pencegahan dan Pemberantasan Pengorbanan Manusia Maharashtra dan Praktik Tidak Manusiawi dan Undang-Undang Ilmu Hitam lainnya" pada  2013. 

Undang-undang tersebut bertujuan untuk melarang ilmu hitam, pengorbanan manusia, penggunaan sihir untuk mengobati penyakit, dan praktik takhayul. 

Undang-undang ini bertujuan untuk mengurangi takhayul yang mengakibatkan kerugian moneter dan kerugian fisik. Jika terbukti bersalah, penjahat menghadapi hukuman antara enam bulan dan tujuh tahun penjara dan denda minimal satu juta rupiah.

Kelemahan hukum yang atur dukun santet

Pasal 252 Ayat (1) RUU KUHP menyebutkan, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan karena tindakannya merugikan orang lain dapat dipidana.

Kelemahan utama hukum "dukun santet" ini adalah sulitnya pendefinisian dan pembuktikan "pemilik kekuatan gaib". Sangat sulit membuktikan seseorang merugikan orang lain karena kekuatan gaib.

Dalam epistemologi, kemampuan  peramal (clairevoyant) diakui sebagai salah satu sumber ilmu pengetahuan. Artinya, diakui adanya orang-orang yang bisa mengetahui sesuatu sebelum sesuatu itu terjadi. 

Masalahnya, kemampuan "gaib" ini berada di luar jangkauan ilmu logika empiris yang antara lain mendasarkan diri pada hukum sebab dan akibat. 

Ilmu fisika masih belum dapat menjelaskan fenomena tumbuhnya kawat dari perut seseorang wanita di Kalimantan Timur. 

Dilansir Kompas pada 2008, hasil rontgen menggunakan peralatan MS CT scanning milik RSU AWS, Jumat (11/7), jumlah kawat yang ada di tubuh wanita itu berjumlah 30 kawat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun