Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlukah KUHP Atur Dukun Santet?

28 September 2022   11:04 Diperbarui: 28 September 2022   11:07 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perlukah RUU KUHP atur dukun santet? (Tingey Injury Law Firm on Unsplash)

Bagaimana membuktikan bahwa kawat di tubuh wanita itu "dikirim" oleh seseorang praktisi ilmu gaib? Mustahil jika kita menggunakan ilmu modern sekalipun. 

Kelemahan kedua hukum "dukun santet" itu adalah kesulitan menentukan pelaku utama dari "tindakan menyantet". 

Jikapun seorang dukun santet mengakui bahwa dialah yang melakukan praktik santet yang merugikan korban, bagaimana dengan orang yang menyuruh dukun santet ini?

Sepertinya draf RUU tidak mengatur mengenai orang yang memerintahkan tindakan gaib untuk merugikan orang lain. 

Kelemahan ketiga hukum "dukun santet" ini adalah potensinya menjadi pasal karet.

RUU dukun santet ini berpotensi menjadi pasal karet karena banyak sekali kelemahan dari segi pembuktian. Pada akhirnya, kesaksian orang-orang (yang seringkali kesaksian palsu) pun digunakan sebagai salah satu alat bukti. 

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa para saksi di bawah sumpah pun ada yang berani berbohong. Kasus-kasus yang alat buktinya lemah bisa menyeret orang tak bersalah ke dalam penjara. 

Kesimpulan kita, DPR perlu menyadari dampak dan kelemahan RUU KUHP "dukun santet" ini. Untuk mencegah tindakan main hakim sendiri, sejatinya sudah ada pasal-pasal yang mengaturnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun