Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Humor Pilihan

Definisi Minyak Bumi UU Cipta Kerja Lebih Lucu dari Pelawak

4 November 2020   05:22 Diperbarui: 4 November 2020   05:26 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto oleh Sound On dari Pexels

Abdel baru saja membaca tren Mbah Gugel. "Dua juta pencarian. UU Cipta Kerja. Wah, lagi viral, nih," katanya pada Tinul. 

Si Tinul yang kemayu itu menjawab, "Seviral-viralnya UU Cipta Kerja, lebih viral mana sama joged TokTik Tinul pagi ini, Bang Abdel?"

"O ya tetap viral joged sapu jagadmu, Dik Tinul. Biarpun gak viral di medsos, viral di hatiku!"

"Ah, gombal. Bilang sayang tapi di mulut doang," protes si Tinul.

Si Abdel buru-buru mengalihkan perhatian Tinul. "Nul, tahu gak ada definisi minyak bumi UU Cipta Kerja yang lebih lucu dari pelawak?"

"Belum, Bang Abdel. Tinul belum tahu selucu apa sih definisi minyak bumi UU Omnibus Law ini?" jawab Tinul.

"Ini ya Abang bacakan:  Poin 3 Pasal 40 berbunyi. "Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," kata Abdel.

Tinul bingung. "Lho, gimana sih kamsudnya? Coba bacain sekali lagi, Bang Abdel!" pintanya manja.

"Demi kamu apa sih yang gak aku lakukan. Okedeh. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," ulang Abdel.

Tinul protes. "Lha kalau gitu saja aku juga bisa buat undang-undang sendiri. Nggak usah jadi anggota dewan. Tinggal bilang, "Minyak Bulus adalah Minyak Bulus. Gas Berbahaya adalah Kentut."

Si Abdel tertawa terbahak-bahak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun