Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

7 Tips Jitu Waspadai Penipuan Pastor dan Biarawan/Biarawati Palsu

2 September 2020   11:39 Diperbarui: 3 September 2020   14:52 4247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pastor - Sumber dari pexels.com

5. Mewaspadai permintaan uang, donasi dan tawaran investasi

Umumnya orang memanfaatkan status palsu untuk mendapatkan keuntungan finansial. Waspadai permintaan uang, donasi, dan penawaran investasi yang oknum itu ajukan. 

6. Dokumentasikan oknum itu dan jejak digitalnya

Untuk mengadakan verifikasi, kita memerlukan dokumentasi berupa foto, rekaman video, dan riwayat chat/panggilan telepon dengan oknum yang mengaku-aku diri sebagai pemuka agama. 

7. Laporkan ke aparat kepolisian

Oknum pemuka dan tokoh agama palsu mana pun bisa dijerat dengan hukum positif Indonesia. Pasal-pasal yang dapat dikenakan tergantung jenis kejahatannya: penipuan, penyebaran kabar palsu, dan pencemaran nama baik.

Khusus umat Katolik: Jika mengundang pastor tamu dari luar paroki untuk merayakan sakramen-sakramen di rumah, hendaknya meminta izin atau memberitahu paroki setempat melalui ketua lingkungan/kelompok basis umat. 

Kita memang menghormati sosok (mantan) pastor, tetapi juga patut waspada. Jangan mudah terpesona oleh penampilan luar seseorang, termasuk (mantan) pemuka agama. Dalamnya lautan bisa kita tahu, maksud hati seseorang siapa yang tahu?

Salam persaudaraan. Artikel terkait: Sertifikasi Pemuka Agama, Perlukah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun