Belum lama ini, kita dihebohkan dengan berita penolakan sebuah kampung di Pleret, Bantul, DIY terhadap kedatangan seorang warga Katolik yang baru saja mengontrak rumah di kampung itu.
Warga hanya memberi izin tinggal selama 6 bulan pada Slamet Jumiarto (42 tahun), Â warga baru itu semata-mata karena ia berbeda agama denga warga dusun.
Simak ulasan saya di artikel ini: Miris, Warga Baru yang Beda Agama Ditolak Kampung di Jogja
NB: Tulisan ini tidak bermaksud mendiskreditkan pemeluk agama tertentu. Saya sendiri memiliki saudara-saudari beraneka agama. Tak mungkin saya sengaja menyakiti mereka dengan tulisan, perkataan, dan perbuatan.
Sultan Sudah Keluarkan Instruksi Cegah Konflik Sosial
Setelah peristiwa itu menghiasi media dan medsos, barulah Pemkab bantul turun tangan.Â
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengeluarkan instruksi Nomor 1/INSTR/2019, 4 April 2019 ini tentang pencegahan potensi konflik sosial, pascakasus diskriminasi yang dialami Slamet.
Inti dari instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2019 tersebut ada tiga poin.Â
Pertama, pencegahan terkait dengan potensi konflik sosial. Bupati/wali kota diinstruksikan untuk bisa mengemas agar tidak terjadi konflik sosial di wilayahnya.Â
Kedua, bupati/wali kota harus mengambil langkah penyelesaian dengan cepat, tepat, dan tegas, apabila sudah terjadi.Â