Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jangan Golput, Pilih yang "Jeleknya Paling Sedikit"

30 Januari 2019   17:28 Diperbarui: 31 Januari 2019   04:24 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menarik sekali opini Arif Nurul Imam, Analis Politik dan Direktur IndoStrategi di Kompas.com (29-1-2019). Ia mengatakan, golput adalah hak politik. Golput bukan perbuatan kriminal yang dilarang oleh UU Pemilu. Pasal 515 UU Pemilu mengatur bahwa hanya orang yang menjanjikan atau memberi uang/materi demi seseorang tidak memilih maupun memilih salah satu calon-lah yang akan terkena sanksi pidana. 

Arif menambahkan bahwa koalisi masyarakat sipil yang antara lain terdiri dari LBH Masyarakat, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan KontraS pun menyatakan tidak memberikan hak suara saat pemilu merupakan hak bagi setiap orang.

Mengapa Orang Golput

Dalam artikelnya, Arif telah mengulas dua jenis golput:

1) Golput teknis

Golput jenis ini diakibatkan oleh sikap tak peduli pada politik (apatisme politik). Orang-orang sudah bosan dengan pemilu yang mereka anggap tidak ada dampaknya bagi perubahan nasib.

2) Golput ideologis

Golput ideologis dilakukan karena pemilih melihat bahwa tak ada kandidat yang pantas dipercaya atau dicoblos. Golput jenis ini bukan karena sikap tak peduli atau karena tak mau mencoblos, tapi karena memang si pemegang hak pilih sengaja tak memilih sebagai protes atas pilihan kandidat yang terbatas.

Contoh Tingginya Angka Golput

Pengamat politik UGM AA GN Ari Dwipayana dalam diskusi "Politik Indonesia Menjelang Pemilu 2009" (4-7-2008) mengatakan bahwa persentase partisipasi pemilih dalam pemilu dan pilkada semakin menurun.

Ia memaparkan fakta bahwa pasca tumbangnya Orde Baru, terjadi trend peningkatan jumlah golput dari 10,21 persen pada Pemilu 1999 menjadi 23,34 persen pada Pemilu 2004. Pada pilpres putaran pertama angka golput mencapai 21,5 persen. Pada pilpres putaran kedua, angka ini meningkat menjadi 23,3 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun