Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Ayat Tunjangan Profesi Guru Menghilang di RUU Sisdiknas, Apa Jadinya dengan Profesi Guru?

29 Agustus 2022   07:41 Diperbarui: 29 Agustus 2022   20:48 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pers Rilis PB PGRI Pusat terkait penghapusan Ayat dan pasal 127 yang berisi tentang TPG dalam RUU Sisdiknas. (Sumber foto: Tangkap layar dari youtube PB PGRI Pusat)

Di tengah banyaknya kegiatan dan semangat para guru, mengikuti pendidikan profesi guru (PPG), sebagai prasyarat mendapatkan Tunjangan profesi guru (TPG), kegiatan Calon Guru penggerak (CGP) ataupun Pendidikan Guru Penggerak (PGP), pelatihan, workshop berkenaan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), dan aneka kegiatan peningkatan kompetensi guru.

Tiba-tiba, berhembus kabar tidak mengenakkan seluruh guru Indonesia, yang disampaikan dalam pers rilis Pengurus besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) baik secara tertulis melalui surat maupun langsung melalui pres rilis yang disampaikan oleh pengurus PB PGRI di Chanel Youtube, tentang hilangnya Ayat 3-10, pasal 127 berkenaan TPG  menghilang.

Pemberian Tunjangan profesi guru, merupakan implementasi penghargaan, dan penghormatan terhadap profesi guru. Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas dimasyarakat, di pasal 127 ayat 3, tentang TPG masih tercantum.

Baca juga: Guru-guru Perantau

Namun, di RUU Sisdiknas draft versi Agustus 2022 tentang TPG ayat3-10 pasal 127 menghilang. Semua guru terkejut, ada apa dengan penghilangan pasal 127, di RUU Sisdiknas yang dibuat oleh Kemendikbud Ristek. Sebelumnya ada, kemudian tidak ada. 


Apa jadinya bila TPG dihapuskan?

PGRI sebagai wadah, dan rumah besar bagi guru di seluruh Indonesia, mempertanyakan menghilangnya Ayat tentang TPG sebagai penghargaan, dan penghormatan jabatan guru sebagai profesi. Karena sebagai profesi, seorang guru berhak mendapatkan TPG setelah mendapatkan sertifikat pendidik.

Penghapusan dan menghilangnya ayat dan pasal 127 yang mengatur TPG, dianggap hanya melemahkan semangat para guru yang mendidik dan mencerdaskan anak bangsa yang jauh dari pusat ibukota, di daerah-daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan terluar.

Program dan kegiatan yang bertujuan meningkatkan kompetensi guru seperti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan ataupun mandiri, Guru penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), dan berbagai aneka program yang diluncurkan oleh Kemendikbud Ristek, Semuanya bermuara pada peningkatan kesejahteraan guru.

Sejak adanya pemberian TPG, kepada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik, sangatlah membantu meningkatkan kesejahteraan para guru selama ini. Walaupun belum maksimal, tapi upaya pemberian TPG bagi guru cukup membantu ekonomi keluarga guru, ditengah gempuran kenaikan harga-harga, dari segala lini sendi ekonomi.

Selain itu, sekitar 5 persen dari TPG yang diterima oleh guru juga digunakan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, dengan cara mengikuti kegiatan pelatihan, diklat, workshop, seminar, yang berhubungan dengan pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun