Mohon tunggu...
Yosef M.P Biweng
Yosef M.P Biweng Mohon Tunggu... Guru - Guru pedalaman

Musafir sebagai guru di pedalaman Papua

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Papua Selatan

16 Juli 2022   09:56 Diperbarui: 16 Juli 2022   10:00 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Izakod Kai

Sebuah Pikiran dari pedalaman

Yosef MP Biweng

Akhir-akhir ini iklim tidak bersahabat dengan manusia. Papua akhir- akhir ini juga banyak terjadi masalah, banyak perdebatan soal Daerah Otonom Baru/DOB. Persoalan satu belum selesai, muncul persoalan lain lagi. Penawaran demi penawaran untuk menyelesaikan masalah di Papua demi kesejahteraan dan pemerataan pembangunan.

Malasah Papua memang bukan masalah baru. Pemerintah menyelesaikan masalah di Papua dengan menawarkan Daerah Otonomi Khusus. Sebagai jalan alternatif untuk mensejahterakan Papua sekaligus meredam situasi konflik di Papua.

Ternyata Otsus atau Otonomi Khusus nampaknya belum berdampak secara menyeluruh dari kota sampai ke pedalaman Papua. Otsus lebih identik dengan uang daripada kewenangan seperti yang diatur dalam undang-undang daerah otonomi khusus. Desentralisasi dan sentralisasi tidak untuk Daerah Otonomi khsusus di Papua.

Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia. (Lht. Kompas.com 04 Februari 2022).

Penyerahan atau pelimpahan urusan dari pemerintah Pusat ke pemerintah daerah belum berjalan secara totalitas. Semua urusan masih ke pusat. Jadi, "orang Papua bilang kasih kepala, tapi pegang ekor, Otsus itu hanya iming-iming permen yang diberikan kepada anak kecil supaya hati senang".

Hanya ada beberapa implikasi dari Otsus yang menurunkan hadirnya MRP dan DPRP. Mungkin dua lembaga ini yang menjadi nampak dan dampak dari Otsus. Otsus jilid I telah berakhir, muncul jilid II, dengan harapan yang sama, Papua bisa sejahtera dan pelayanan pembangunan pemerintah bisa merata sampai ke daerah pedalaman Papua. Nanti jilid II, selesai nanti muncul jilid III dan seterusnya. Mungkinkah?

Jilid II bergulir dan disahkan, bersamaan dengan itu tiga DOB disahkan dalam RUU, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Selatan. Solusi demi solusi. Perhatian demi perhatian hanya untuk membuka terisolasian di Papua. Ada pro dan kontra soal Otsus jilid II dan hadirnya tiga DOB di Papua. Mau tidak mau, sudak tidak suka, terima tidak terima, semua sudah terlaksana.

Papua hari ini adalah Papua menuju perubahan. Perubahan itu entah menuju baik atau tidak kembali kepada pemangku kebijakan dan penguasa. Dulu satu provinsi, provinsi Papua. Dimekarkanlah menjadi dua provinsi yakni provinsi Papua dan Papua Barat. Dan di provinsi Papua sendiri pada tahun 2022 ini dimekarkanlah tiga provinsi baru. Tujuan pemekeran daerah tidak lain dan tidak bukan adalah untuk pemereataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun