Mohon tunggu...
Bisri Musthofa
Bisri Musthofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, saya Bisri mahasiswa dari UIN Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gagasan Progressive Law dalam Pendekatan Sosiologis Law and Social Control, Socio Legal, Legal Pluralism dan Studi Hukum Ekonomi Syariah

13 Desember 2022   23:32 Diperbarui: 13 Desember 2022   23:41 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keadaan hukum harus selaras dengan hak asasi manusia, Negara yang harus menciptakan terwujudnya aspirasi masyarakat, jelas dalam mendapatkan keadilan terhadap perbuatan yang sewenang-wenang, dan adanya badan Yudikatif yang bebas merdeka tanpa campur tangan pihak manapun. Selama aparat penegak hukum masih belum memahami diri dan pendiriannya dari sudut pandang spiritualitas (Agama Islam) maka kita jangan pernah berharap untuk tegaknya hukum sesuai dengan tujuan hukum.

Atho mudzhar menyatakan bahwa studi islam dalam pendekatan sosiologis dibagi menjadi 5 (lima) tema. Pertama, studi mengenai pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat yang mengenalkan konsep fungsi sosial agama. Dalam bentuk ini studi Islam mencoba memahami seberapa jauh pola-pola budaya masyarakat. Kedua, studi tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan, seperti studi tentang bagaimana tingkat urbanisme telah mengakibatkan lahirnya pendapat-pendapat hukum Islam rasional. Ketiga, studi tentang tingkat pengamalan beragama masyarakat. Studi Islam dengan pendekatan sosiologi dapat juga mengevaluasi pola penyebaran agama dan seberapa jauh ajaranagama itu diamalkan masyarakat. Melalui pengamatan dan survey,masyarakat dikaji tentang seberapa intens mengamalkan ajaran agama yang dipeluknya, seperti seberapa intens mereka menjalankan ritual agamanya dan sebagainya. Keempat, studi pola social masyarakat Muslim, seperti pola sosial masyarakat Muslim kota dan masyarakat Muslim desa, pola hubungan antar agama dalam suatu masyarakat, perilaku toleransi antara masyarakat Muslim terdidik dan kurang terdidik, hubungan tingkat pemahaman agama dengan perilaku politik, hubungan perilaku keagamaan dengan perilaku kebangsaan, agama sebagai faktor integrasi dan disintegrasi danberbagai senada lainnya. Kelima, studi tentang gerakan masyarakat yang membawa paham yang dapat melemahkan atau menunjang kehidupan beragama.
Dalam lensa sosio legal hukum secara keseluruhan merupakan fenomena sosial yang harus dipahami secara empiris dan sistematis. Secara praktis hukum merupakan fenomena kehidupan manusia yang mengoordinasikan relasi antara individu yang hidup berdampingan dalam kelompok sosial. Proses mengonstruksikan pengetahuan, menurut Berger dan Luckmann, dapat dianalisis dengan menggunakan teori sosiologi pengetahuan (the sociology of knowledge). Dengan menitik beratkan pada gagasan tentang realitas (reality) dan pengetahuan (knowledge), studi ini menilik kondisi dan modalitas produksi pengetahuan di antara para pihak yang menghasilkan pengetahuan tersebut melalui sosiologi intelektual empiris dan terelaborasi, serta produksi intelektual tersebut. Sedangkan menurut Mannheim, sosiologi pengetahuan hendak menganalisis relasi antara pengetahuan (knowledge) dan keberadaan (existence). Sebagaimana studi historis-sosiologis, studi ini "menelusuri bentuk relasi tersebut dalam perkembangan intelektual manusia.

REFERENSI
Arif, M. Y. (2019). Penegakan Hukum Dalam Prespetif hukum Progresif. Hukum, 1-24.
Handayani, T. (2014). HUKUM DAN MASYARAKAT. Tahkim , 1-10.
Harahap, M. G. (2021). Hukum: Justifikasi Sosial, Kontrol sosial, dan Engenering Sosial. Syariah dan Hukum, 1-12.
Harison Citrawan, S. N. (2020). HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, DAN STRUKTUR PENGETAHUAN: REFLEKSI METODOLOGIS TENTANG STUDI KEKERASAN MASSAL (Law, Human Rights and Knowledge Structure: A Methodological Reflection on Mass Atrocity Studies). HAM, 1-17.
Jayadi, A. (2017). PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DAN SOLUSINYA. Al-risalah .
Pradhani, S. I. (2021). Pendekatan Pluralisme Hukum dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Nasional dan Internasional. Hukum, 1-124.
Ridla, M. R. (2012). SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Analisis Terhadap Pemikiran M. Atho' Mudzhar). Sosiologi Hukum Islam, 1-12.
S, K. G. (2010). Prespektif Moral Penegakan Hukum Yang Baik. JURNAL HUKUM , 1-22.
Siregar, N. F. (2018). EFEKTIVITAS HUKUM. Al-Razi , 1-16.
Sumardi, D. (2016). Islam, Pluralisme Hukum dan Refleksi Masyarakat Homogen. Ilmu Syariah dan Hukum, 1-24.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun