Mohon tunggu...
Bintang Pranata
Bintang Pranata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang - FKIP PPKN

Selamat membaca semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Guru dalam Pembelajaran Jarak Jauh di Era Pandemi Covid-19 Kendala Dan Solusi

20 Juni 2021   12:18 Diperbarui: 20 Juni 2021   12:21 913
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Saat ini semua negara di dunia termasuk  Indonesia sedang menghadapi virus baru yang bernama Corona virus disease 2019 yang bisa menyerang organ pernapasan manusia. Sejak kasus pertama Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dilaporkan di Indonesia di tanggal 2 maret 2020 (Susilo, Rumende, Pitoyo, Santoso, Yulianti, & Herikurniawan, 2020) dan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Indonesia kemudian dihadapkan pada masa pandemi. Mulai Senin, 16 Maret 2020 hingga saat ini, Banyak sektor kehidupan yang lumpuh, termasuk bidang pendidikan. Pencegahan dari pandemi ini yang utama adalah isolasi agar penyebarannya bisa dikendalikan (Handayani, Hadi, Isbaniah, Burhan, & Agustin, 2020).  Isolasi mengakibatkan beberapa bidang dirugikan, salah satunya bidang pendidikan.  Segala aktivitas belajar di sekolah awalnya berjalan dengan normal seketika terhenti sejak munculnya virus ini. Segala aktivitas belajar di sekolah awalnya berjalan dengan normal seketika terhenti sejak munculnya virus ini. Negara berkewajiban mencarikan solusi demi keberlangsungan pendidikan agar proses pembelajaran tidak terhenti dimana kegiatan belajar mengajar tidak lagi berlangsung dengan tatap muka di sekolah, melainkan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Peserta didik belajar dari rumah dengan bimbingan dari guru dan orangtua. Kegiatan belajar mengajar diharapkan tidak terganggu oleh pembelajaran jarak jauh, diperlukannya inovasi dalam metode pembelajaran jarak jauh serta rangsangan oleh beberapa lembaga pendidikan. Berkenaan dengan lembaga pendidikan yang memiliki program pembelajaran jarak jauh sangat diperlukan oleh  masyarakat umum dan disadari dalam penyediaan  pendidikan dengan sistem pembelajaran jarak jauh.

Sehingga solusi yang diberikan menteri pendidikan dan kebudayaan RI Nadiem Makarim berdasarkan lampiran Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pembelajaran tatap muka (luring) untuk sementara waktu diubah menjadi dalam jaringan (daring) sebagai upaya pencegahan penularan covid-19 (Kemdikbud, 2020).

Pelaksanaan pembelajaran di Indonesiapun menuntut guru untuk tetap berperan aktif dalam meningkatkan minat belajar peserta didik. Guru ialah orang yang punya tanggung jawab pada keberlangsungan proses pertumbuhan dan juga perkembangan potensi pelajar, baik potensi kognitif ataupun psikomotoriknya. Guru ialah anggota masyarakat yang kompeten, juga mendapat amanah dari anggota masyarakat ataupun pemerintah agar menyelenggarakan tugas, fungsi serta perannya dengan baik, dimana perannya ialah mengajar, mendidik, dan membimbing serta membantu pihak pelajar agar apa yang mereka diharapkan dapat tercapai sesuai Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.

Ada tiga fungsi seorang guru, yakni sebagai sosok perencana, sosok pelaksana, dan sosok penilai (Kirom, 2017) sedangkan  menurut Rusman (2016)  peran guru dalam proses belajar yang dianggap penting, yaitu:

  • Sebagai demonstrator. Guru semestinya mempunyai bahan untuk mengajar sekaligus mengembangkannya karena hal ini menentukan pencapaian peserta didik. Guru juga harus menolong peserta didik supaya mereka bisa menerima dan menguasai ilmu yang diajarkan.
  • Sebagai manajer kelas. Guru sepatutnya bisa menangani kelas dengan begitu baik. Semua kegiatan terarah dan diawasi, serta suasana dan kondisi umum di kelas juga perlu diolah dengan baik.
  • Sebagai mediator juga fasilitator. Sebagai mediator guru mempunyai pemahaman dan juga pengetahuan tentang media pendidikan, media harus sesuai materi, tujuan, metode, dan kemampuan guru serta peserta didiknya. Sebagai fasilitator guru mengusahakan sumber belajarnya baik itu narasumber, majalah, ataupun buku tulis yang bisa menunjang dan memudahkan pembelajaran.
  • Sebagai evaluator. Guru sudah semestinya memberi evaluasi sebagai penilaian untuk mengetahui tercapainya tujuan pembelajaran atau tidak.
  • Sebagai motivator. Guru perlu menjadi pendorong peserta didik untuk meningkatkan dan menstimulus gairah semangat belajar peserta didik

Sejalan dengan fungsi tersebut, kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Selain pernyataan tersebut, Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas dan untuk mewujudkan profesionalitas guru perlu perbaikan tata kelola guru, menjadi pertimbangan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru karena Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru perlu penyesuaian untuk mengakomodasi perkembangan tata kelola guru sebagai pendidik profesional sehingga perlu diubah.

Sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ sangat menguntungkan untuk perkembangan teknologi pengajaran dan pemenuhan kebutuhan pendidikan yang luas dan bebas. Sementara Kearsey dalam Wibowo (2018) mengatakan bahwa pembelajaran jarak jauh adalah pembelajaran yang direncanakan di tempat lain atau di luar. Dengan demikian, pembelajaran jarak jauh memerlukan metode pengajaran khusus, metodologi khusus, komunikasi antara siswa dan guru. Kemajuan pesat dalam teknologi telah mengarah pada penciptaan model pembelajaran jarak jauh yang fleksibel dan cerdas, serta akses terbuka ke pendidikan. Karena peran guru dalam proses belajar mengajar secara umum, peran guru tidak dapat dikecualikan, karena belajar adalah interaksi antara guru dan siswa (Wibowo, 2018).

Peranan guru dalam pembelajaran jarak jauh memiliki beberapa indikator yang peneliti ambil yaitu peran guru sebagai sumber belajar, demonstrator, motivator, pengelola, dan evaluator. Berdasarkan hasil wawancara menunjukkan bahwa penerapan kelima indikator tersebut terlaksana dengan baik.

Pelaksanaan tersebut meliputi : (1) peran guru sebagai sumber belajar dalam pembelajaran jarak jauh ini guru memberikan beberapa sumber belajar diataranya yaitu pada buku tema dan program yang pemerintah buat melalui televisi yaitu di TVRI; (2) peran guru sebagai demonstrator pada pembelajaran jarak jauh ini guru membantu siswa dalam proses memahami suatu materi yang dimana guru memberikan fasilitas seperti media contohnya dengan media video untuk membantu siswa dalam proses pembelajaran; (3) peran guru sebagai motivator guru disini tetap memotivasi siswa walaupun pembelajaran dilakukan secara daring. Motivasi yang diberikan guru juga beragam ada yang memberikan motivasi dengan reward dan juga ada yang melalui langsung kepada siswa dan ada juga yang memotivasi siswa melalui kerja sama dengan orang tua. (4) peran guru sebagai pengelola dalam pembelajaran jarak jauh disini guru berperan sebagai pengelola pembelajaran agar pembelajaran dapat terarah sesuai dengan kompetensi dasar dan tujuan pembelajaran yang harus dicapai; (5) peran guru sebagai evaluator disini guru berperan untuk memberikan evaluasi agar mengetahui sejauh mana peserta didik menguasai suatu materi pembelajaran.

Dalam pembelajaran jarak jauh ini ada beberapa faktor pendukung dan faktor penghambat. Faktor pendukung tersebut yaitu (1) faktor pendukung dari pemerintah yang membuat program pembelajaran melalui televisi; (2) faktor pendukung dari sekolah yang memberikan dana internet setiap bulannya; (3) Faktor pendukung dari orang tua yang bekerja sama dalam membimbing siswa pada pelaksanaan pembelajaran jarak jauh. Faktor penghambat tersebut yaitu (1) tidak semua siswa dan orang tua mampu memenuhi kebutuhan seperti kuota internet dan tidak semua orang tua memiliki handphone canggih; (2) kurangnya pengetahuan orangtua tentang penggunaan aplikasi internet; (3) pengumpulan tugas yang terlambat dikarenakan hanya memiliki satu handphone; (4) guru kesulitan dalam menjelaskan materi apabila siswa merasa kesulitan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun