Struktur formal dan legalitas hukum
Fleksibilitas
Cenderung fleksibel dalam pendekatan
Kaku dan lamban karena prosedural
Dari perbedaan yang saya gambarkan, kita bisa melihat bahwa Teknokrasi lebih mengedepankan unsur kompetensi dan keahlian sehingga kebijakan apapun yang akan diambil keputusannya harus berdasarkan kajian ilmiah, pemikiran yang inovatif dan rasional, berlandaskan perencanaan yang matang dan lebih melihat efisiensi secara professional. Sedangkan Birokrasi, lebih mengedepankan prosedural dengan kewenangan administratif dan struktur formal namun berlandaskan aturan formal yang telah ditetapkan, sehingga lebih tertib dan teratur namun cenderung lamban.
Di dalam setiap Kebijakan yang diambil tentunya merupakan suatu Keputusan Politik, Namun keputusan politik yang diambil, terutama yang ditetapkan menjadi suatu kebijakan biasanya berdasarkan hasil pemikiran secara teknokratik yang dijalankan dan dilaksanakan melalui birokrasi yang professional.
Di banyak negara, tidak ada pemisahan mutlak antara teknokrasi dan birokrasi. Sering kali, unsur teknokrat masuk ke dalam birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan efektivitas kebijakan. Misalnya, pemerintah menunjuk menteri dari kalangan profesional non-partai dalam kabinet teknokratik. Di sisi lain, birokrasi tetap dibutuhkan untuk menjalankan roda pemerintahan secara administratif.
Lain halnya dengan Teknokrasi dan Birokrasi, Kata "Eksekusi" memiliki arti yang lebih vulgar dan gamblang.
Seperti yang kita ketahui, kata "Eksekusi" mengandung makna "pelaksanaan", atau memiliki arti "pelaksanaan atau penerapan dari suatu rencana, tugas, atau strategi", ataupun bisa juga memiliki arti "cara atau tekhnik untuk melakukan sesuatu". Jadi arti kata "Eksekusi" secara umum berarti "pelaksanaan atau tindakan untuk menjalankan sesuatu".
Secara harfiah kita bisa melihat perbedaan diantara ketiga kata tersebut, Teknokrasi, Birokrasi dan Eksekusi. Namun dalam kebijakan suatu negara, biasa ketiga makna tersebut saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.
Dalam hal pelaksanaan keputusan politik, terkadang kebijakan negara dapat dilakukan oleh pemimpin negara sesuai dengan proses ketiga kata tersebut, dari mulai teknokrasi, melalui proses birokrasi dan di eksekusi sesuai kesepakatan, Â Namun tidak sedikit pula, pemimpin negara yang memiliki jiwa dan semangat untuk segera mewujudkan visi misinya, dengan langsung melakukan eksekusi, agar visi misinya segera tercapai, dengan istilah lain "gugur kewajiban". Karena visi misi pemimpin negara pada saat kampanye adalah janji politik yang harus diwujudkan.