Mohon tunggu...
Bima Ardyandika
Bima Ardyandika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sastra Inggris

Life Must Go On

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korelasi Hak Asasi Manusia dengan Nilai-nilai Islam

24 Juni 2021   09:13 Diperbarui: 24 Juni 2021   10:01 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh Dr. Ira Alia Maerani, Bima Ardyandika, 

Dosen FH UNISSULA, Mahasiswa Sastra Inggris, 

FBIK UNISSULA

Hak Asasi Manusia adalah hak kodrati pada diri setiap manusia sejak dalam kandungan hingga dilahirkan yang berlaku seumur hidup, tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, status, jabatan sehingga indivudu tersebut dapat mengembangkan dirinya (self-determination) seutuhnya sebagai manusia. HAM pada hakikatnya merupakan anugrah Allah kepada semua manusia. Menurut Syariah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu -satunya keunggulan yang dinikmati atas manusia lainnya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. 

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 13yang berarti:"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku - suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. 

Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." Kehadiran Islam memberikan jaminan pada kebebasan manusia agar terhindar dari kesia-siaan dan tekanan, baik yang berkaitan dengan masalah agama, politik dan ideologi. Namun demikian, pemberian kebebasan terhadap mansia bukan berarti mereka dapat menggunakan kebebasan tersebut mutlak, tetapi dalam kebebasan tersebut terkandung hak dan kepentingan orang lain yang harus dihormati juga. 

Sebagai salah satu negara Muslim, Indonesia telah berkomitmen untuk melindungi HAM sejak awal kemerdekaan, sebagaimana ditunjukkan oleh UUD 1945. Hanya saja, variasi tergantung political will dari pemerintah satu periode dengan periode lainnya. Di era reformasi (1998-sekarang) komitmen ini jauh lebih kuat dari pada periode sebelumnya, yang ditunjukkan oleh kebijakan-kebijakan negara yang pro HAM. 

Meski demikian, kadang - kadang masih ada perdebatan mengenai konsep HAM, terutama terkait dengan penyesuaian hak-hak dalam budaya Indonesia sendiri serta adanya sejumlah masalah dan hambatan dalam pelaksanaannya. 

Adapun kewajiban asasi manusia tiap orang di Indonesia yakni Setiap orang di wilayah NKRI wajib patuh pada peraturan perundang - undangan, hukum tidak tertulis dan hukum internasional mengenai HAM. Setiap warga negara wajib dalam upaya pembelaan Negara. Setiap orang Menghormati HAM orang lain, moral , etika bermasyarakat. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain

            Di Indonesia sendiri Hak Asasi Manusia dijunjung tinggi sebagaimana dicantumkan dalam UU No.39 tahun 1999 tentang HAM yang diantaranya yaitu:

  • Hak untuk hidup
  • Hak untuk berkeluarga & melanjutkan keturunan
  • Hak mengembangkan diri
  • Hak memperoleh keadilan
  • Hak atas kebebasan pribadi
  • Hak atas rasa aman
  • Hak atas kesejahteraan
  • Hak turut serta dalam pemerintahan
  • Hak wanita
  • Hak anak

Sedangkan dalam Al - Quran terdapat beberapa Hak Asasi yang serupa dengan Hak Asasi yang diterapkan di Indonesia, adapun beberapa Hak yang terkandung antara lain:

  • Hak  Hidup
  • Hak Keamanan Diri
  • Hak Perlakukan Yang Sama (Non Diskriminasi)
  • Hak Kemerdekaan Berpikir
  • Hak Berekspresi
  • Hak Keyakinan Dan Beribadah
  • Nulla Poena Sine Lege (Tiada Pidana Tanpa undang - undang Sebelum Perbuatan Itu Dilakukan)
  • Perlindungan Dari Kekejaman
  • Suaka
  • Kebebasan Berserikat Dan Berkumpul
  • Berprofesi Dan Bekerja
  • Hak Memilih, Memperoleh Dan Menentukan Hak Milik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun