Mohon tunggu...
Bilqist Adna Salsabila
Bilqist Adna Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa s1 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Hi, aku Bilqist! Aku punya ketertarikan besar di dunia kepenulisan, karena buatku, menulis bukan sekadar merangkai kata. Ia adalah perjalanan tempat aku menuangkan pikiran, merenungi hidup, dan menemukan makna. Aku juga tertarik dengan sejarah, agama, dan sains, yang sering jadi inspirasi dalam tulisanku. Lewat blog ini, aku ingin berbagi cerita, refleksi, serta sedikit pengetahuan dan pengalaman yang aku punya. Yuk, ngobrol bareng aku di Instagram @_adnass.s! Selamat membaca, semoga betah di sini!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengertian Pandrecht dan Dasar Hukumnya

12 Maret 2025   15:32 Diperbarui: 12 Maret 2025   15:40 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian

 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian

 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Pegadaian. 

Di Indonesia, lembaga yang ditunjuk untuk menerima dan menyalurkan kredit berdasarkan hukum gadai adalah lembaga Pegadaian.

4. Subjek dan Objek Pandrecht 

Subyek gadai terdiri dari dua pihak, yaitu pemberi gadai (pandgever) dan penerima gadai (pandnemer). 

Pemberi gadai (pandgever) adalah orang atau badan hukum yang memberikan jaminan dalam bentuk benda bergerak kepada penerima gadai (pandnemer) untuk pinjaman uang yang diberikan kepada dirinya atau pihak ketiga. Unsur-unsur pemberi gadai (pandgever) meliputi: 

1. Orang atau badan hukum. 

2. Memberikan jaminan berupa benda bergerak. 

3. Kepada penerima gadai (pandnemer). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun