2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian
 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Pegadaian.Â
Di Indonesia, lembaga yang ditunjuk untuk menerima dan menyalurkan kredit berdasarkan hukum gadai adalah lembaga Pegadaian.
4. Subjek dan Objek PandrechtÂ
Subyek gadai terdiri dari dua pihak, yaitu pemberi gadai (pandgever) dan penerima gadai (pandnemer).Â
Pemberi gadai (pandgever) adalah orang atau badan hukum yang memberikan jaminan dalam bentuk benda bergerak kepada penerima gadai (pandnemer) untuk pinjaman uang yang diberikan kepada dirinya atau pihak ketiga. Unsur-unsur pemberi gadai (pandgever) meliputi:Â
1. Orang atau badan hukum.Â
2. Memberikan jaminan berupa benda bergerak.Â
3. Kepada penerima gadai (pandnemer).Â