Mohon tunggu...
Bilqist Adna Salsabila
Bilqist Adna Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa s1 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Hi, aku Bilqist! Aku punya ketertarikan besar di dunia kepenulisan, karena buatku, menulis bukan sekadar merangkai kata. Ia adalah perjalanan tempat aku menuangkan pikiran, merenungi hidup, dan menemukan makna. Aku juga tertarik dengan sejarah, agama, dan sains, yang sering jadi inspirasi dalam tulisanku. Lewat blog ini, aku ingin berbagi cerita, refleksi, serta sedikit pengetahuan dan pengalaman yang aku punya. Yuk, ngobrol bareng aku di Instagram @_adnass.s! Selamat membaca, semoga betah di sini!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengertian Pandrecht dan Dasar Hukumnya

12 Maret 2025   15:32 Diperbarui: 12 Maret 2025   15:40 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Usaha yang paling menonjol dilakukan oleh Perum Pegadaian adalah menyalurkan uang (kredit) berdasarkan hukum gadai. Artinya, barang yang digadaikan harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada penerima gadai, sehingga barang tersebut berada di bawah kekuasaan penerima gadai. 

Asas ini dikenal sebagai asas inbezitstelling. Obyek gadai adalah benda bergerak, yang dibagi menjadi dua macam(Arrisman, 2024): 

1. Benda bergerak berwujud, seperti emas, arloji, sepeda motor, dll. 

2. Benda bergerak tidak berwujud, seperti piutang atas pembawa (aan toonder), piutang atas tunjuk (aan order), piutang atas nama (op naam).  

Hak gadai diadakan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, yang berbeda menurut jenis barangnya : 

Jika yang digadaikan adalah benda bergerak berwujud atau surat piutang aan toonder (kepada si pembawa), syarat-syaratnya meliputi: 

a. Harus ada perjanjian untuk memberi hak gadai (pand-overeenkomst), yang dapat dibuat secara lisan atau tertulis. 

b. Barang yang digadaikan harus berada di luar kekuasaan pemberi gadai (inbezitstelling), yaitu harus berada dalam kekuasaan penerima gadai. 

Dalam praktik, jika barang yang digadaikan sangat dibutuhkan oleh pemberi gadai, dapat timbul kesulitan untuk memenuhi syarat tersebut. Untuk mengatasi hal ini, digunakan bentuk baru yang disebut "fiduciaire eigendomsoverdracht" (penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan), di mana hak milik atas benda dipindahkan kepada pemegang gadai, namun barangnya tetap ditahan oleh pemberi gadai. 

Jika yang digadaikan adalah surat piutang op naam, syarat-syaratnya adalah:

a. Harus ada perjanjian gadai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun