Gadai, atau yang juga dikenal dengan pandrecht, adalah salah satu hak kebendaan yang memberikan jaminan yang diatur dalam Buku II Titel 20 KUH Perdata, dimulai dari Pasal 1150 KUH Perdata. Pasal ini mendefinisikan gadai sebagai "suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh orang lain atas namanya, yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut dengan didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, kecuali untuk biaya pelelangan dan biaya penyelamatan barang yang telah digadaikan."Â
Menurut Prof. R. Subekti, pandrecht adalah hak kebendaan atas barang bergerak milik orang lain yang diserahkan sebagai jaminan, bertujuan agar si berpiutang dapat mengambil pelunasan dari hasil penjualan barang tersebut sebelum para kreditor lainnya. (Zaeni et al, 2018) Wiryono Prodjodikoro mengungkapkan bahwa gadai adalah hak yang diberikan kepada seorang berpiutang atas benda bergerak yang diserahkan oleh debitur atau pihak lain atas nama debitur untuk menjamin pembayaran utang, dengan memberikan hak kepada si berpiutang untuk menerima pembayaran lebih dahulu dari kreditor lainnya, yang diambil dari hasil penjualan barang tersebut.(Zaeni et al, 2018)Â
Definisi lain mengenai gadai dapat ditemukan dalam Artikel 1196 vv, Titel 19 Buku III NBW, yang menyatakan bahwa gadai adalah "hak kebendaan atas barang bergerak untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut dengan didahulukan."(Salim, 2004) Â
2. Unsur-Unsur PandrechtÂ
Unsur-unsur yang tercantum dalam pengertian gadai adalah sebagai berikut:
 1. Adanya subyek gadai, yaitu kreditur (penerima gadai) dan debitur (pemberi gadai).Â
2. Adanya obyek gadai, yaitu barang bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud.Â
3. Adanya kewenangan kreditur, yaitu hak yang dimiliki kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang yang digadaikan jika debitur gagal memenuhi kewajibannya.
3. Dasar Hukum PandrechtÂ
Dasar hukum gadai di Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:Â
1. Pasal 1150 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1160 Buku II KUH Perdata