Mohon tunggu...
Billal rioSaputra
Billal rioSaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sebagai media pengumpulan tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Otonomi Daerah Dalam Membiayai Kota Jember

30 April 2024   12:01 Diperbarui: 30 April 2024   12:43 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kabupaten Jember termasuk Kabupaten/Kota Daerah yang salah satunya terdapat pada Provinsi Jawa Timur. Kabupaten Jember memiliki Potensi daerah yang dapat digali sehingga dari potensi tersebut bisa memperoleh cukup pemasukan pada penerimaan PAD Kabupaten Jember, oleh karena itu melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) selaku pihak dari pemerintah daerah Kabupaten Jember berupaya dalam meningkatkan penerimaan PAD di Kabupaten Jember dengan cara menggali potensi daerah yang ada. Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 terkait Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sumber pendapatan daerah yang dimaksud yaitu PAD, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang sah. Sumber pendapatan daerah terpenting salah satunya yaitu PAD, guna menggali sumber PAD di Kabupaten Jember salah satunya dengan cara mengoptimalkan retribusi daerah serta penerimaan pajak daerah yang sebelumnya sudah ada. Secara akuntabel serta transparan pengelolaan retribusi daerah serta pajak daerah harus dikelola dengan sebaikbaiknya.

Dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan pemerintah daerah dalam bentuk pelaksanaan kewenangan fiskal, setiap daerah harus dapat mengenali potensi dan mengidentifikasi sumber -- sumber daya yang dimilikinya. Seperti hanya Dinas Pendapatan Kbupaten Jember, disini Pemerintah daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber -- sumber keuangan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tuntutan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin besar seiring dengan semakin banyaknya kewenangan pemerintah yang dilimpahkan kepada daerah disertai pengalihan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) ke daerah (Julitawati dkk, 2012).

Sesuai dengan rangka pembangunan nasional, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi sasaran yang esensial. Ini sesuai dengan hakekat pembangunan nasional yang mengacu pada pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Bahri (2016) menjelaskan bahwa perubahan lingkungan sedemikian dinamis telah memaksa berbagai jenis perusahaan di dunia, baik pribadi maupun umum untuk melakukan visi, misi dan strategi serta adaptasi selanjutnya dalam struktur, kultur dan sistem perusahaan. Perubahan yang terjadi akibat kemajuan teknologi dan informasi, maka perusahaan harus berani melakukan perubahan strategi yang menuntut gaya kepemimpinan dan pengembangan untuk mengantisipasi kebutuhan-kebutuhan yang akan datang. Keberhasilan sebuah perusahan bergantung pada kualitas yang dimiliki oleh Sumber Daya Manusia. Oleh sebab itu dituntut SDM yang berkualitas yang mampu memberikan nilai bagi pencapaian tujuan organisasi.

Jadi Otonomi daerah dalam membiayai daerah kota Jember berfokus pada peningkatan kemampuan keuangan daerah agar dapat melaksanakan otonomi dengan lebih mandiri. Pajak daerah dan retribusi daerah menjadi sumber pembiayaan yang paling penting dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Pemerintah daerah Jember memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, serta urusan pemerintahan, dengan tujuan meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai belanja daerah. Dalam pelaksanaannya, otonomi daerah sangat berpengaruh pada pengawasan keuangan daerah, pengelolaan, serta sistem pembiayaan, dengan fokus terpenting dalam konteks otonomi daerah yakni sistem pembiayaan. Pemerintah daerah Jember berupaya meningkatkan PAD dengan berbagai kebijakan perpajakan, seperti pemberian wewenang dalam pengenaan pajak dan retribusi daerah, serta peningkatan penerimaan PAD dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun