Mohon tunggu...
biiz zetil
biiz zetil Mohon Tunggu... Mahasiswa

bi'izzetil kamilahhh

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ushul Fikih

1 Oktober 2025   17:39 Diperbarui: 1 Oktober 2025   17:39 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Qawa'id al-Fiqhiyyah

>Kaida kaldah umum yang bersifat global, yang mencakup cabang cabang masalah figh dan membantu dalam memahami serta mengaplikasikan hukum

>Kaidah umum figh yang bersifat kolektif dan dapet diterapkan pada banyak cabang masalah

>Formulasi kaidah yang menyatukan banyak hukum panial dalam aturan universal

Contoh=kaidah fiqh: al-yaqin la yazullu laxy rykk (keyakinan tidak hilang karena keraguan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun