3. Qawa'id al-Fiqhiyyah
>Kaida kaldah umum yang bersifat global, yang mencakup cabang cabang masalah figh dan membantu dalam memahami serta mengaplikasikan hukum
>Kaidah umum figh yang bersifat kolektif dan dapet diterapkan pada banyak cabang masalah
>Formulasi kaidah yang menyatukan banyak hukum panial dalam aturan universal
Contoh=kaidah fiqh: al-yaqin la yazullu laxy rykk (keyakinan tidak hilang karena keraguan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!