Perbedaan ilmu ushul fiqih dengan fikih dan qawait al fiqh
1. Ilmu ushul fiqih
>limu yang membahas kaidah, prinsip, dan metode dalam menggali hukum syara" dari dalil-dalilnya yang terperinci
>Metodologi penggallan hkum
>Dalil-dalil hukum (al-Qur'an, Sunnah, lima, Qlys, dil.) serta matode istinbt.
Contoh=Kaldah Bahllyyat al-amru lil-wujud (perintah menunjukkan wajib)
2. Fiqih
>limu tentang hukum-hukum syara praktis yang dihasilkan dari dalil dalil tafsili (tarperinci)
>Perbuatan mukallaf (ibadah muamalah, jinayah, dil, dan hukumnya.
>Memberikan penjelasan praktis tentang apa yang wajib, haram mubah, sunnah, dan makruh
Contoh=Hukum shalat lima waktu, rajbo bkum jual beli riba harans
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!