Fkh adalah ilmu yang mempelajari dan mengetahui hukum-hukum syariat agama Islam, Sedangkan Ushul Fiqih adalah kaidah-kaidah yang dibutuhkan Untuk mengeluarkan hukum dan perbuatan manusia yang dikehendaki oleh Fiqih.
Ruang lingkup usul fiqih ada 4 yaitu=
1. Tafsir
2. Qawa'id al fiqhiyyah
3.adab al-ijhad
4. Konsep konsep motodologi perumusan hukum
Ushul Fiqih mempertimbangkan aspek-aspek berikut:
1. Sumber Hukum Islam
2. Qiyas
3. Ijma'
4. Maslahah mursalah
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!