Mohon tunggu...
bhenu artha
bhenu artha Mohon Tunggu... karyawan swasta

seorang karyawan yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Prodi TI UWM Upgrade Skill Wirausaha Kuliner

1 September 2025   15:53 Diperbarui: 1 September 2025   17:18 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Iva memberikan materi ke Kube Kamboja Banjarsari (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor kuliner dan camilan, kerap belum menyadari pentingnya memiliki dokumen legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan sertifikasi halal. Padahal, kelengkapan dokumen ini bukan sekadar memenuhi regulasi, melainkan menjadi kunci utama untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, sekaligus menjamin keamanan produk.
Hal tersebut disampaikan oleh Iva Mindayani, S.T., M.T., dosen Program Studi Teknik Industri Universitas Widya Mataram, dalam kegiatan Program Pengabdian Masyarakat Pemula (PMP) yang digelar di Kalurahan Banjarsari, Surakarta, pada Kamis (28/8) dengan mitra sasaran Kelompok Usaha Bersama (Kube) Kamboja yang beranggotakan para wirausaha perempuan pemula.

Iva menegaskan bahwa NIB memberikan banyak manfaat, antara lain mempermudah akses pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan, menjadi syarat untuk mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan perlindungan hukum dan kepastian usaha, serta memudahkan pengurusan izin lainnya, seperti izin lokasi, lingkungan, bangunan, hingga sertifikasi halal.
"Banyak yang berasumsi prosesnya rumit dan memakan biaya besar. Padahal, saat ini pengurusan PIRT telah dipermudah dan tidak dipungut biaya, sementara pemerintah juga menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis melalui program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis)," tambahnya.

Iva, yang tergabung dalam tim pengabdi PMP yang dipimpin Dr. Oktiva Anggraini, S.I.P., S.Pd., M.Si. dari Prodi Administrasi Publik UWM, menekankan pada manfaat nyata perizinan usaha dan sertifikasi halal. "Program ini tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga dilanjutkan dengan monitoring agar para pelaku UMKM benar-benar mampu mengimplementasikan pengetahuan dan menyelesaikan proses perizinan," kata Iva.

Kegiatan ini didukung pendanaan dari Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta diikuti dengan pendampingan berkelanjutan dan evaluasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun