Mohon tunggu...
Berthy B Rahawarin
Berthy B Rahawarin Mohon Tunggu... Dosen -

berthy b rahawarin, aktivis.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Cara Terbunuhnya Khadafy, Langgar Hukum Humaniter?

22 Oktober 2011   02:02 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:39 1282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tindakan tentara perlawanan Dewan Transisi Nasional Libya (NTC) terhadap Khadafy tidak dapat diterima oleh Hukum Humaniter Internasional (HHI) atau International Humanitarian Law, karena secara terbuka mempertontonkan pelanggaran hak seseorang saat berperang dalam konvensi Jenewa dan hukum perang Den Haag. Hukum humaniter hendak menjaminkan penegakan kemanusiaan saat situasi perang. Tidak ada satu pun alasan dapat membenarkan bahwa mereka menembaknya dari jarak amat dekat, pada saat Khadafy tidak lagi bersenjata, berlumuran darah, dan berteriak meminta tolong. Hukum humaniter berhaluan Jenewa maupun Den Haag tidak membenarkan penyerangan terhadap seseorang yang sedang tidak bersenjata. Dan, bahwa mustahil ia melakukan perlawanan. Kemarahan tentara perlawanan harus diberitahu dengan nada sedih dan kecaman, bahwa dendam kesumat terhadap pribadi Khadafy telah melanggar azas-azas yang lain dalam konvensi dan hukum internasional. Perlakuan terhadap Khadafy memang tidak sepenuhnya dibebankan ke pundak tentara perlawanan NTC. Amerika dan NATO, serta Pemimpin Dunia harus meminta maaf, dan menyatakan penyesalan atas perlakuan terhadap manusia Khadafy. Setiap orang punya alasan pribadi untuk melakukan tindakannya sendiri, tetapi pelanggaran atas azas-azas HHI yang harus diterima dan ditegakkan bersama,  tidak dapat dihapus atau dianggap tidak ada, hanya karena dia seorang Moamer Khadafy. Minimum tiga prinsip HHI ini telah dilanggar dalam tewasnya Moamer Khadafy, pertama, "Korban luka dan korban sakit dirawat dan dilindungi oleh peserta konflik yang menguasai mereka. Lambang "Palang Merah" atau "Bulan Sabit Merah" harus dihormati sebagai tanda perlindungan." Kedua, "Kombatan dan orang sipil yang tertangkap harus dilindungi terhadap tindakan kekerasan dan pembalasan." Ketiga, "Tak seorang pun boleh dikenai penyiksaan, hukuman badan, ataupun perlakuan yang kejam atau merendahkan martabat." Tanpa permohonan maaf atas perlakuan yang tidak adil itu, dunia internasional mempertontonkan ketidak-mampuannya untuk menegakkan hukum internasional di samping pembelaan terhadap nasib suatu bangsa dan negara Libya.   Mahkamah Kejahatan Internasional tidak boleh membiarkan tindakan tidak adil terhadap Khadafy, karena akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan pelanggaran hukum humaniter lainnya. Berita pelbagai media menunjukkan, bahwa Khadafy berhak atas perlakuan sebagai seorang tawanan perang, dan bahwa tontonan vulgar menyeret Khadafy tidak patut menjadi berita kemenangan yang menyedihkan.   Masyarakat Libya boleh memasuki era baru tanpa Khadafy, tetapi lebih dari itu, mereka harus mengakhiri dendam, seperti diserukan  Perdana Menteri Mahmoud Jibril di ibukota Tripoli. "Saya ingin menyerukan seluruh warga Libya agar menyingkirkan rasa dendam dan hanya menyimpan satu kata di hati, yaitu Libya." Singkatnya, Anda tidak dapat melakukan suatu tindak kejahatan, atas suatu (dugaan) tindak kejahatan sekalipun. Karena, terhadap kedua tindak kejahatan, hukum harus ditegakkan. Tim independen untuk penyelidikan tragedi tewasnya Khadafy, harus dibentuk sebagai pra-syarat penegakan HHI atau International Humanitarian Law. Sumber foto: Unduh Google

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun