Mohon tunggu...
Berthy B. Rahawarin
Berthy B. Rahawarin Mohon Tunggu... Dosen - Dosen President University, Cikarang

Maluku (SD-SMA 1971-1983) - STF-SP Manado (1983-1992). Jakarta (1993 - sekarang)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka Korban Tragedi Kemanusiaan Bulungan kepada Presiden Jokowi

8 Agustus 2022   04:55 Diperbarui: 8 Agustus 2022   07:52 720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Yang kami hormati dan cintai, Bapak Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Jakarta.

Dalam "Surat Tertutup" kepada Bapak Presiden sebelum tanggal  26 Juli 2022, Hari Tragedi Kemanusiaan Bulungan itu, tiba di tangan Bapak atau tidak, atau belum, kami Warga Gunung Seriang, Bulungan, diwakili Perhimpunan Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum BAM, Tomang, Jakarta, telah menyampaikan keprihatinan yang dalam atas absensi mediasi Pemkab Bulungan maupun Pemprov Kalimantan Utara, terhadap situasi yang dihadapi Masyarakat di Gunung Suriang yang "mempertahankan" argumen (hukum) di satu sisi berhadapan dengan (argumen hukum) institusi TNI-AD di pihak lain,  masing-masing atas sebidang  lahan kurang lebih 6,9 hektar.  Ironis sekali jika ditempatkan dalam konteks Sembilan argumen di bawah. 

Selain Kantor Hukum BAM, sejumlah elemen masyarakat lokal turut mengupayakan mediasi dan membangun dialog antara komunitas Gunung Seriang dan institusi TNI di pihak lain. Absensi pemerintah untuk memediasi ketegangan  mempertahankan argumen (hokum) kepemilikan masing-masing pihak, berpuncak pada pengusiran paksa terhadap warga Gunung Seriang, berikut pengrusakan aset warga Gunung Seriang tanggal 26 Juli   2022. Penghancuran rumah ibadah kelompok tertentu, tanggal 30 Juli 2022 hanya anti klimaks dari Tragedi kemanusiaan itu.

Saking dianggap teramat kecilnya Tragedi Kemanusiaan itu, komunitas dominasi campuran Minahasa-Dayak-Jawa itu, sehingga  tidak dianggap penting dan luput, tepatnya, diluputkan dan dinihilkan dalam pemberitaan. tragedi kemanusiaan yang mereka alami.

Menurut hemat kami, jika Tragedi Kemanusiaan Bulungan dibiarkan dan (apalagi) seolah dibenarkan, maka dapat menjadi preseden buruk terhadap Sistem Hukum dan ketatanegaraan yang dianut negara RI kita.

Yang kami Cintai dan banggakanBapak Presiden Jokowi,


Kami mengemukakan Sembilan Argumen berikut ini, yang  telah menjadi alasan  Kantor BAM, dan elemen masyarakat Adat Dayak, sebagai bentuk keperdulian kepada Tragedi Kemanusiaan yang dialami Komunitas Gunung Seriang.

Pertama, dasar terdepan dan utama, negara kita adalah negara berdasarkan hukum(rechtstaat), bukan machtstaat (berdasar kekuasaan). Silang sengketa mutlak diputuskan pengadilan, bukan oleh institusi lain. Muncul adagium Hukum adalah Panglima. Tidak dibalik.

Kedua, Konstitusi kita UUD 1945, sebagai sumber segala hukum dalam wilayah RI, menjamin seluruh hak dasar sebagai manusia, maupun hak sebagai warga negara. Setiap tragedi kemanusiaan dalam wilayah RI adalah bentuk tindakan inkonstitusional. Jelas, tanpa penjelasan mestinya.

Ketiga, Perintah Hukum Internasional. Sedikit dari warga dunia, termasuk WNI (?), yang tidak menyadari, bahwa Indonesia sebagai Negara dengan pluralitas suku-peradaban, dan sebagai anggota PBB turut meratifikasi perlindungan terhadap kepelbagaian masyarakat adat itu, dan dilindungi oleh hukum internasional.

Keempat, Perintah Kepala Suku Dayak Lundaye, Bapak Marli, kepada Perwakilan Masyarakat Gunung Seriang  tanggal 20 Juli 2022, mengatakan: "Kalau kamu yakin itu milik kamu, jangan mundur selangkah pun!" Pernyataan Kepala Suku Lundaye itu bersifat imperatif, bukan Retorika (politik). Penegasan itu mematahkan manipulasi oknum dari institusi.

Maka,  Implementasi dari pengakuan Hukum Internasional atas Suku-Suku (dan sistem hukum adatnya) dilindungi, sebagai Indigeneous People. Pernyataan Bapak Marli bersifat final dan mengikat pula.

Kelima, Doktrin Jenderal Besar Soedirman. "Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya satu membela  Negara Republik Indonesia." Jelas, tanpa penjelasan.

Keenam, Falasafah Filantropis Negara. "Ubi bene, ibi Patria" (di mana ada kebaikan, di situlah negara (bangsa)-ku; atau "Ubi panis, ibi patria" (di mana ada roti/makanan) di sanalah negaraku. Tragedi kemanusiaan untuk setiap warga negara menanamkan antagonisme terhadap filantropi itu.

Ketujuh, alasan obyektif-Situasional. Harapan warga lokal, termasuk Warga Gunung Seriang, tentang Kebijakan Nasional Transmigrasi ke pulau Kalimantan, tentulah "bersinergi" dengan warga yang sudah berdiam di sana. Ketika, pengadaan ribuan hektar lahan bagi warga transmigran di satu sisi, dan gangguan "Sepetak lahan" warga lama yang berdiam di sana, patutlah disebut  sebagai potensi pemicu kecemburuan sosial baru.

Kedelapan, bahwa Pangdam Kodam Kalimantan Timur tahun 1994, Jenderal Adang Ruchiatna telah mencoret Lahan Gunung Seriang sebagai aset TNI AD, disaksikan Kolonel Budi dan keluarga Ahli Waris WS Singal.

Kesembilan, alasan Nasional, bahwa Ibu Kota Negara sedang digiatkan pembangunan IKN di titik Nol, tetangga warga Gunung Seriang. Tentulah, bagi Warga Gunung Seriang, Agenda Besar Bapak Presiden Jokowi dengan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Titik Nol bermakna banyak bagi kehidupan Warga Gunung. Jangan sampai warga Gunung Seriang berkeluh: Bapak presiden membangun IKN dari TItik Nol.  "Kami Warga Gunung Seriang memulai dari Nol (lagi)."

Yang terhormat dan tercinta bapak presiden Jokowi, 

Akhirnya, atas nama pribadi Sebagai relawan Presiden Jokowi, sejak bapak masuk DKI sebagai Cagub, hingga menuju jelang akhir Periode kedua presidensial RI,meski tidak diundang juga belum lama ini,  saya hanya minta satu kepada bapak Presiden sebagai Panglima Tertinggi Angkatan bersenjata menurut konstitusiUUD 1945, maka permintaan saya adalah: "Dengarlah kiranya jeritan Warga Gunung Seriang". Hadirkan Gubernur dan Bupati untuk menuntaskan kewajiban pejabat publik.

Terimakasih, matur nuwun, Bapak Presiden.

Penulis, Berthy B. Rahawarin, Relawan Jokowi Presiden; dosen Filsafat Negara pada President University, Jababeka. Cikarang, Jawa Barat, Pemimpin Kantor Hukum BAM,Tomang,  Jakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun