Mohon tunggu...
Berry
Berry Mohon Tunggu... Freelancer - belajar mengamati-menulis

suka makan kerupuk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Putri Chandrawathi dan Derita Perempuan Korban Kekerasan Seksual

22 Oktober 2022   09:21 Diperbarui: 22 Oktober 2022   09:28 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: KOMPAS.com/Kristianto Purnomo

Dugaan pelecehan seksual kembali mengemuka dalam persidangan Ferdy Sambo (FS) dan Putri Chandrawathi (PC). Dalam eksepsinya, Kuasa Hukum PC mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap kurang cermat, karena melupakan peristiwa Magelang yang menjadi pangkal kasus kriminal tersebut.

Adalah, soal pelecehan seksual yang dialami Putri Chandrawathi. Hingga kini, hal tersebut masih gelap dan belum terungkap dengan terang benderang, karena jaksa justru terkesan menghindari pembahasannya di persidangan.

Sebagaimana diungkapkan Kuasa Hukum PC, dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022. Kala itu, Brigadir J melakukan kekerasan seksual, hingga mengancam akan menembak keluarga Ferdy Sambo jika melaporkan kasus tersebut.

"Tanpa mengucapkan kata apapun, Yosua membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh Putri dan melakukan kekerasan seksual. Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," jelas Sarmauli Simangunsong, sebagaimana dikutip dari Kompas, (17/10).

Atas peristiwa tersebut, Putri mengalami trauma. Bahkan, mengarah pada depresi. Ini merupakan sebuah kondisi mental yang dicirikan oleh perasaan sedih yang mendalam, merasa tidak berguna, dan putus harapan yang berkepanjangan.

Psikolog Anak, Remaja dan Keluarga Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia, Novita Tandry, menyebut bahwa kondisi Putri secara fisik korban sepertinya memang terlihat baik dan sehat, namun secara psikologis Putri mengalami guncangan yang cukup berat.

Menurutnya, rentetan peristiwa mulai pelecehan seksual hingga penembakan yang mengakibatkan Brigadir J tewas telah membuat Putri shock, terus menangis, dan juga mengalami kesulitan tidur.

"Selama proses pendampingan nangis terus. Tingkat depresinya sedang ke berat. Dan memang kelihatan sekali setelah kejadian apalagi perempuan diposisi itu, saksi juga korban tentu terguncang sekali, sebagaimana manusia normal," ujar Novita.

Dampak Mental Akibat Kekerasan Seksual 

Perempuan yang mengalami kekerasan seksual akan mengalami trauma seumur hidupnya. Tak sedikit pula, mereka berakhir dengan gangguan mental dan psikis. Terlebih, jika hal itu membuatnya menarik diri secara sosial.

Masalahnya, sebagian besar korban pelecehan seksual cenderung diam dan tak berani melaporkan kasusnya. Ada banyak sebab kenapa hal itu terjadi. Salah satunya karena perasaan malu.

Ketika dilecehkan secara seksual, rasa malu menjadi inti dari luka emosional bagi seorang perempuan. Rasa malu itu pula yang membuat korban cenderung menyalahkan diri sendiri atas perbuatan seksual yang dilakukan padanya. Padahal, sejatinya dia adalah korban.

Hal ini seperti yang dinyatakan oleh pakar rasa malu Gershen Kaufman dalam bukunya, Shame: The Power of Caring, "Malu adalah reaksi alami saat adanya pelanggaran atau pelecehan. Faktanya, pelecehan adalah sesuatu yang memalukan dan tidak manusiawi."

Selain itu, perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual juga akan merasa rendah diri dan tak berdaya. Korban merasa tak berharga dan tak punya harga diri lagi di hadapan masyarakat. Dalam banyak kasus, perasaan tidak berdaya ini mendorong kepasrahan, hingga berujung pada upaya bunuh diri.

Di sisi lain, stigma negatif juga terus menyertai korban pelecehan seksual. Hal itu diikuti dengan victim blamming yang justru merugikan korban. Bentuknya bisa bermacam-macam, seperti mempertanyakan mengapa korban mau satu kamar dengan pelaku, mengapa tidak melapor ke pihak berwajib, hingga mempertanyakan keabsahan ceritanya.

Oleh karena itu, perempuan akan cenderung mengalah dan mengorbankan dirinya sendiri. Ia akan menutupi kasus pelecehan yang dialaminya karena menempatkan kepentingan suami, anak, dan keluarga di atas dirinya sendiri. Takut jika kehormatan keluarganya akan rusak karena dirinya pernah dilecehkan secara seksual.

Parahnya lagi, banyak kasus kekerasan seksual terjadi dengan minim bukti. Tidak adanya bukti tersebut, kecuali kesaksian yang dialaminya sendiri, menjadikan korban sangat rentan untuk diserang balik. Bahkan dianggap mengarang cerita.

Keseluruhan itu menjadikan perempuan dalam posisi yang tidak menguntungkan. Ia rentan dan kerap kali disalahkan. Padahal, sejatinya dia korban yang harus diberikan perlindungan, dan tentunya, dipulihkan.

Membuka Kembali Dugaan Pelecehan Seksual

Oleh karena itu, mengungkap dugaan kekerasan seksual memang harus hati-hati. Pelanggaran hukum ini tidak memang mudah untuk diungkap, tetapi menjadi mandat peradaban. Agar keadilan bisa ditegakkan kepada siapapun, terutama mereka yang rentan.

Dalam konteks kasus Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, kita tak pernah tahu dugaan pelecehan seksual itu benar-benar pernah terjadi apa tidak. Karena minim dengan bukti dan saksi. Tetapi kita juga harus adil dengan menempatkan kasus ini secara proporsional. Kesaksian korban harus diperhatikan, sebagaimana kita melihat pada kasus pelecehan seksual lainnya.

Oleh karena itu, pengungkapan dugaan pelecehan seksual kepada Putri di Magelang itu sangat diperlukan, terutama dalam persidangan. Sebagai batu uji pembuktian terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. Hal itu juga akan membuka tabir selama ini. Sekaligus, mengungkap motif sebenarnya yang melatarbelakangi pembunuhan Brigadir J.

Semoga saja hakim bisa melihat celah dari kasus tersebut dengan jeli dan pikiran yang terbuka. Inilah saatnya peradilan yang obyektif dan adil bisa dihadirkan kembali kepada masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun